Laporan masyarakat atau konsumen yang mempunyai masalah atau merasa dirugikan dengan pelaku usaha ke Badan Pelayanan Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Malang, harus bersabar.
Pasalnya, sejak April hingga Juni 2020, BPSK Kota Malang, dimana merupakan salah satu BPSK yang masih aktif di Jawa Timur saat ini, mandek tak bisa melakukan sidang penyelesaian sengketa konsumen.
Baca Juga : Pengacara Ini Ajukan Praperadilan ke PN Kota Malang, 3 Institusi Kejaksaan jadi Termohon
Hal itu dibenarkan Kepala BPSK Kota Malang, Luh Eka Wilantari, saat dihubungi jurnalis media ini.
"Ia mulai April mas belum bisa sidang. Ya awalnya karena ada anjuran untuk Work From Home (WFH) paska pandemi Covid-19 ini, makanya dijeda dulu," bebernya, Sabtu (20/6/2020).
Lanjut Eka, sapaan akrab Kepala BPSK Kota Malang ini, mandeknya sidang penyelesaian sengketa konsumen tersebut, selain karena pandemi Covid-19, juga dikarenakan permasalahan teknis yang terjadi pada internal BPSK.
Namun terkait masalah tersebut, pihaknya masih belum menjelaskan secara detail perihal penyebab mandeknya persidangan untuk penyelesaian sengketa konsumen.
"Ada permasalahan teknis. Belum bisa saya sampaikan. Meskipun saat ini sudah masuk New Normal dan sudah diperbolehkan, namun masih belum untuk sidang" jelasnya.
Meskipun begitu, ia tidak menampik jika telah banyak laporan maupun pengaduan yang masuk ke BPSK Kota Malang. Mulai dari permasalahan konsumen, utamanya properti diketahui telah terdapat laporan yang masuk.
"Ya ada juga yang masuk, baik laporan langsung maupun pengaduan lewat telpon. Seperti yang dari luar kota, dari Blitar, Pasuruan kan telpon, masih kami tampung dulu. Ada sekitar sembilan laporan," terangnya.
Kondisi itulah yang membuat masyarakat harus bersabar untuk mendapatkan penyelesaian sengketa konsumen yang dialaminya.
BPSK Kota Malang menyarankan, sambil menunggu persoalan teknis yang membuat persidangan mandek, masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun pengaduan terhadap mediator yang telah mengantongi sertifikat mediator yang terdaftar di Pusat Mediator Nasional (PMN).
"Mengadu saja ke mediator bersertifikat, tidak melalui lembaga. Di situ juga bisa membantu untuk penyelesaian sengketa. Di Malang sudah ada dua orang (mediator bersertifikat)," terangnya.
Baca Juga : Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Peneliti Pukat UGM Beber Kejanggalan
Sementara itu, terkait dengan permasalahan mandeknya persidangan untuk melakukan penyelesaian konsumen, saat ini pihaknya masih terus melakukan kordinasi dengan pihak provinsi.
"Masih kami upayakan untuk segera bisa melayani, membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahannya. Saat ini kami juga terus kordinasi dengan pihak provinsi," tandasnya.