Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih menjadi perbincangan panas. Bagaimana tidak, kedua penyerang Novel hanya diberikan tuntutan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.
Tuntutan jaksa itu pun rupanya menyita perhatian peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.
Baca Juga : Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan Jokowi Terkait Penegakan Hukum di Indonesia
Zaenur Rohman mengatakan ada kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan ini. Ia lantas membeberkan kejanggalan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara.
Zaenur menilai tuntutan itu jauh dari rasa adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih sasaran penyerangan itu seorang penegak hukum karena Novel bertugas sebagai pemberantas korupsi di Indonesia.
Zaenur melanjutkan, tuntutan itu juga tidak logis lantaran JPU yang beranggapan bahwa pelaku tak sengaja melakukan serangan terhadap Novel. Padahal diketahui, kedua penyerang Novel merupakan anggota Polri.
Di sisi lain, Zaenur juga menyoroti masa persidangan kasus ini yang dianggapnya kurang pas. Persidangan ini dinilai justru lebih menyudutkan Novel.