free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Penyerang Novel Baswedan Dituntut 1 Tahun Penjara, Peneliti Pukat UGM Beber Kejanggalan

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

15 - Jun - 2020, 19:11

Placeholder
Novel Baswedan (Foto: Medcom.id)

Kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga kini masih menjadi perbincangan panas.  Bagaimana tidak, kedua penyerang Novel hanya diberikan tuntutan hukuman satu tahun penjara oleh jaksa.  

Tuntutan jaksa itu pun rupanya menyita perhatian peneliti dari Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman.

Baca Juga : Novel Baswedan Pertanyakan Keseriusan Jokowi Terkait Penegakan Hukum di Indonesia

Zaenur Rohman mengatakan  ada kejanggalan dalam kasus Novel Baswedan ini.  Ia lantas membeberkan kejanggalan alasan jaksa penuntut umum (JPU) yang hanya memberikan tuntutan satu tahun penjara.  

Zaenur menilai tuntutan itu jauh dari rasa adil dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Terlebih sasaran penyerangan itu seorang penegak hukum karena Novel bertugas sebagai pemberantas korupsi di Indonesia.  

Zaenur melanjutkan, tuntutan itu juga tidak logis lantaran JPU yang beranggapan bahwa pelaku tak sengaja melakukan serangan terhadap Novel. Padahal diketahui, kedua penyerang Novel merupakan anggota Polri.  

Di sisi lain, Zaenur juga menyoroti masa persidangan kasus ini yang dianggapnya kurang pas.  Persidangan ini dinilai justru lebih menyudutkan Novel.  


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy