free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Lewati Median Jalan, Mobil Jip Ini Hantam Truk Fuso

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : A Yahya

20 - Jun - 2020, 03:50

Placeholder
Kondisi Mobil Jip sesaat setelah alami tabrakan dengan truk Fuso di Fly Over Lawang, Jumat (19/6/2020). (Istimewa)

Diduga alami kelalaian dalam berkendara, pengemudi jip ini menabrak Truk Fuso saat hendak menyalip kendaraan di depannya di Fly Over Lawang, Jumat (19/6/2020) pagi tadi sekitar pukl 04.00.

Mobil Jip tersebut dikemudikan oleh SD (46) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan, truk Fuso dikemudikan oleh S (54) dari arah berlawanan. Pengemudi Jip menuju arah selatan, sedangkan pengemudi truk menuju utara.

Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati menuturkan bahwa tabrakan tersebut terjadi saat SD pengemudi mobil Jip hendak mendahului mobil di depannya dari arah utara menuju selatan.

"Ketika di fly over, SD hendak mendahului mobil di depannya. Terlalu berhaluan ke kanan sehingga melewati median jalan dan menabrak kendaraan Fuso truk dari arah berlawanan," tuturnya kepada awak media, Jumat (19/6/2020). 

Sementara itu akibat dari kejadian tersebut, bagian depan Mobil Jip alami kerusakan yang cukup parah, sedangkan untuk kendaraan Truk Fusonya sendiri alami rusak di bagian depan sebelah kanannya. 

Akibat dari kejadian tersebut, kedua pengemudi yakni SD dan S dilarikan ke Rumah Sakit Lawang Medika karena mengalami luka ringan pada tangannya. Saat diperiksa terkait kelengkapan pengendara dan kendaraan, keduanya membawa kelengkapan seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).

Masih menurut Diyana, jika dilihat secara hukum setelah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi Mobil Jip yakni SD. Serta perkiraan kerugian materiil mencapai Rp 5.000.000,-

"Proses hukumnya nanti ada dua kemungkinan, yaitu Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Alternative Dispute Resolution (ADR)," jelasnya.


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

A Yahya