Diduga alami kelalaian dalam berkendara, pengemudi jip ini menabrak Truk Fuso saat hendak menyalip kendaraan di depannya di Fly Over Lawang, Jumat (19/6/2020) pagi tadi sekitar pukl 04.00.
Mobil Jip tersebut dikemudikan oleh SD (46) warga Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Sedangkan, truk Fuso dikemudikan oleh S (54) dari arah berlawanan. Pengemudi Jip menuju arah selatan, sedangkan pengemudi truk menuju utara.
Kasat Lantas Polres Malang AKP Diyana Suci Listyawati menuturkan bahwa tabrakan tersebut terjadi saat SD pengemudi mobil Jip hendak mendahului mobil di depannya dari arah utara menuju selatan.
"Ketika di fly over, SD hendak mendahului mobil di depannya. Terlalu berhaluan ke kanan sehingga melewati median jalan dan menabrak kendaraan Fuso truk dari arah berlawanan," tuturnya kepada awak media, Jumat (19/6/2020).
Sementara itu akibat dari kejadian tersebut, bagian depan Mobil Jip alami kerusakan yang cukup parah, sedangkan untuk kendaraan Truk Fusonya sendiri alami rusak di bagian depan sebelah kanannya.
Akibat dari kejadian tersebut, kedua pengemudi yakni SD dan S dilarikan ke Rumah Sakit Lawang Medika karena mengalami luka ringan pada tangannya. Saat diperiksa terkait kelengkapan pengendara dan kendaraan, keduanya membawa kelengkapan seperti SIM (Surat Ijin Mengemudi) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
Masih menurut Diyana, jika dilihat secara hukum setelah olah TKP (Tempat Kejadian Perkara), kecelakaan tersebut disebabkan oleh kelalaian pengemudi Mobil Jip yakni SD. Serta perkiraan kerugian materiil mencapai Rp 5.000.000,-
"Proses hukumnya nanti ada dua kemungkinan, yaitu Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Alternative Dispute Resolution (ADR)," jelasnya.