Kepala Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kabupaten Malang, Nazarudin Hasan, keberatan jika instansi yang dipimpinnya dianggap kurang tegas dalam menerapkan Perbup (Peraturan Bupati) Malang, tentang sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan selama transisi new normal.
”Ya yang dimaksud tidak tegasnya itu dari sudut mananya,” kata pejabat OPD (Organisasi Perangkat Daerah) yang akrab disapa Nazarudin ini.
Baca Juga : Jusuf Kalla Tinjau Kesiapan Masjid Nasional Al Akbar Menuju New Normal
Seperti dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Edi Handojo, berpendapat jika selama ini Perbup yang membahas perihal sanksi bagi pelanggar kurang ditegaskan. Alhasil masih banyaknya pelanggaran protokol kesehatan tersebut, disinyalir menyebabkan masih masifnya penularan covid-19 di Kabupaten Malang.
Menurut Edi Handojo, penyebab tidak tegasnya Perbup yang sudah dibuat tersebut lantaran terjadi adanya miskomunikasi di kubu Satpol PP. Selain itu, lanjut Edi, petugas Satpol PP yang dikerahkan juga dia nilai tidak menguasai Perbup new normal secara keseluruhan.
Dia membuktikan, pada Perbup Bab VI tentang Sanksi yang tertuang dalam pasal 38, jelas menyatakan jika para pelanggar akan mendapatkan saksi teguran hingga sanksi sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi. Namun karena terjadi miskomunikasi dan tidak menguasai isi perbup, masih menurut Edi, membuat Satpol PP yang bertugas memberikan sanksi justru tidak melakukan mandat perbup tersebut.
Menanggapi hal itu, Nazarudin mengaku jika penyebab masih adanya pelanggaran yang belum ditindak tersebut, lantaran terkendala waktu. Selain itu, tingkat kesadaran dan kedisiplinan masyarakat dinilainya memang masih kurang.
”Lho kalau sanksi tegas itu kan seperti kita misalkan fokus di Pasar Lawang dan Singosari, begitu (petugas) Satpol PP tidak ada ya kembali lagi dia (masyarakat) tetap tidak pakai masker. Masa sih Satpol PP harus (stand by) 24 jam di situ,” dalihnya.
Lantaran terkendala waktu itulah, Nazarudin berharap adanya kerjasama antar lini hingga ke lapisan masyarakat. Sehingga tidak hanya instansi Polri, TNI, dan Pemerintah Kabupaten Malang saja yang terlibat dalam menangani pandemi covid-19, tapi warga juga turut serta.
”Sudah ada satgas yang kita bentuk selama ini, kalau berbau pasar itu yang bertanggungjawab Satgas Pasar yang langsung dibawahi oleh kepala Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Malang). Sedangkan kalau di tingkat desa ini ada program Kampung Tangguh,” jelasnya.
Baca Juga : Baru Dua Bulan Bebas dari LP, Residivis Ini Tertangkap Polisi Lagi Bobol Rumah Warga
Terkait tudingan tidak diterapkannya sanksi dalam perbup, Nazarudin mengaku jika statement tersebut tidak sepenuhnya benar. Sebab saat melakukan penertiban di wilayah Pasar Pakisaji, Rabu (17/6/2020), petugas Satpol PP yang mendapati adanya warga yang tidak menerapkan protokol kesehatan, langsung dikenakan sanksi seperti yang diatur dalam perbup. Yakni membersihkan fasilitas umum dengan mengenakan rompi khusus.
”Mereka (para pelanggar protokol kesehatan) kami berikan sanksi nyapu sekitar pasar untuk yang perempuan. Sedangkan yang laki-laki kami berikan sanksi push up dulu baru setelah itu nyapu (Pasar Pakisaji)," terang Nazarudin sembari mengatakan jika sanksi tersebut diberikan sebagai efek jera.
Khusus untuk pelanggaran di tingkat desa, Nazarudin berharap agar para warga bermusyawarah untuk menentukan sanksi bagi para pelanggar protokol kesehatan. Alasannya, jumlah personel yang terbatas membuat dirinya berharap agar warga turut serta dalam meminimalisir terjadinya pelanggaran protokol kesehatan.
”Kalau Satpol PP itu maksimal dari total 200 hanya 150 an personel yang bisa dikerahkan. Dari segi rasio saja kita sudah tidak mencukupi. Semestinya dengan jumlah penduduk Kabupaten Malang yang mencapai jutaan ini, paling tidak ada 500 personel Satpol PP. Kabupaten Malang ini terlalu luas,” pungkasnya.