Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Malang kembali membekuk seorang residivis yang baru saja bebas dua bulan lalu bernama Siujang Natawi (37) warga Dusun Curahampel, Desa Ampeldento, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Tersangka SN yang seolah tak kapok untuk melancarkan aksi tindakan kriminal, kali ini berhasil diringkus oleh jajaran Sat Reskrim Polres Malang terkait kasus pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan bahwa tersangka SN merupakan residivis yang telah beberapa kali keluar masuk penjara terkait kasus-kasus kriminal yang berbeda.
"Residivis sudah bolak-balik keluar masuk penjara dan keahliannya memang bongkar pasang rumah orang. Dia melakukannya sendiri tidak melibatkan orang lainnya," ungkapnya saat rilis ungkap kasus di depan lobby Polres Malang, Rabu (17/6/2020).
Hendri menyebutkan bahwa menurut penuturan tersangka, dia telah melakukan aksi kriminal sebanyak tiga kali. Di tahun 2012 melakukan aksi pencurian, selanjutnya melakukan tindakan penganiayaan kepada tetangganya sendiri yang kemudian bebas dua bulan lalu. Setelah itu, kali ini melakukan aksi pencurian kembali.
Hendri mengatakan bahwa tersangka mengaku mengenali korban serta mengetahui dan memetakan aktivitas harian korban agar dapat masuk ke dalam rumah korban.
"Karena si pelaku ini sudah mengetahui aktivitas rutin dari si korban, akhirnya setelah korban berangkat dia masuk ke dalam rumah dengan mencungkil pintu belakang rumah korban. Setelah berhasil masuk ke dalam mencari kunci dari kendaraan bermotor yang dimiliki oleh si korban ternyata ditemukan oleh si pelaku di dekat jendela saat itu juga kuncinya diambil dan pelaku membawa motornya," jelasnya.
Selain mengambil sepeda motor sport ini, tersangka juga membawa kabur handphone milik korban yang ada di dalam rumah korban.
"Setelah mengambil handphone dan motor ini pelaku meninggalkan rumah tersebut kalau di jalan yang pertama yang telah dibobol kemudian melalui jalan kecil yang keluar dari desa ampeldento," beber Hendri.
Hendri menuturkan bahwa aksi tersangka terekam CCTV (Closed Circuit Television) yang ada di dalam rumah korban. Tersangka menyadari aksinya terekam CCTV, kemudian mencari decorder CCTV. Berniat mengambil decorder CCTV, malah yang dibawa kabur merupakan decorder tv kabel.
"Ini terekam CCTV jadi awalnya pelaku mengira ini (head unit tv kabel) adalah decordernya CCTV, sementara ini sebenarnya itu decorder tv kabel," tuturnya.
Ternyata aksi tersangka juga disaksikan oleh anak korban yang berusia enam tahun. Anak tersebut berada di dalam rumah tetapi tak diketahui tersangka. Mengetahui hal tersebut, anak dari korban menyampaikan kejadian yang disaksikannya kepada tetangga korban.
"Jadi pada saat si pelaku ini masuk, si anak ini tahu. Kemudian anak itu cerita kepada tetangganya dan tetangganya yang memberitahukan kepada si korban bawa rumahnya telah dibobol," lanjut Hendri.
Berdasarkan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) jajaran Sat Reskrim Polres Malang berhasil mengamankan tersangka di kediamannya beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor sport berwarna merah, satu buah handphone, satu buah battle, satu buah garuk dan satu unit decorder televisi.
Kerugian materiil yang dialami oleh korban mencapai sekitar angka Rp 53.500.000,-. Akibat ulahnya tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun kurungan penjara.