Para narapidana yang berstatus residivis kasus kejahatan dan masih berada di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas), kali ini tak bisa berharap banyak untuk bisa bebas melalui program asimilasi yang dibuat Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) akibat dampak Covid- 19.
Sebab, melihat fenomena maraknya narapidana asimilasi yang kembali berulah dengan berbuat kejahatan beberapa waktu lalu, membuat Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim memperketat program asimilasi untuk para residivis.
Baca Juga : Pengacara Ini Ajukan Praperadilan ke PN Kota Malang, 3 Institusi Kejaksaan jadi Termohon
"Saya sudah perintahkan kepada seluruh satuan kerja untuk yang residivis kasus pencurian, penipuan dan perampokan saya evaluasi untuk Jatim, syaratnya jauh lebih ketat lagi. Sebab rata-rata yang beraksi residivis," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono, kendati belum menyebut mekanisme persyaratan yang diperberat.
Lanjutnya, untuk mereka yang telah mengikuti program asimilasi, namun tidak melanggar tentunya masih akan mendapatkan haknya untuk asimilasi. Sementara untuk yang melanggar tentunya akan kembali menjalani sisa masa hukuman, ditambah hukuman yang baru.
Namun bagi mereka yang masih di dalam tapi merupakan residivis, tentunya akan dipertimbangkan keikutsertaannya dalam program asimilasi.
"Mereka yang masih di dalam, namun karena itu residivis, meskipun hukumannya telah setengahnya, akan kita evaluasi. Persyaratannya kembali lagi jauh lebih ketat," jelas Kakanwil Kemenkumham Jatim, Krismono.
Disampaikan Krismono, jika dari jumlah sekitar 5000 narapidana di Jatim yang mendapat asimilasi, sebanyak 16 narapidana kembali ke penjara karena kembali berulah.
Baca Juga : Sambut New Normal, Lapas Klas 1 Malang Ubah Model Ruangan Pembesuk
"Kami sebenarnya prihatin. Mereka yang sudah bisa berada di luar, menjalani masa pidananya di rumah, bukan bebas, tapi malah melakukan tindakan pidana lagi. Kami berharap tak ada lagi," jelasnya.
Dalam pemberian asimilasi, dalam syarat-syarat sebelumnya, terdiri dari administrasi yang harus dipenuhi. Seperti, fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, bukti telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan atau melaksanakan subsider pengganti denda.
Hal ini dijalankan di rumah dalam pengawasan oleh Kejaksaan dan Balai Pemasyarakatan, laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lapas, salinan register F dari Kepala Lapas, salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas dan surat pernyataan dari narapidana tidak akan melarikan dan tidak melakukan perbuatan melanggar hukum.