Pengacara Kota Malang dari Kantor Advokat Edan Law, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (15/6/2020). Dalam permohonan pra peradilan tersebut, tiga kepala lembaga negara, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Kepala Kejaksaan Agung (Kajagung) menjadi termohon.
Dalam permohonan praperadilan yang diajukan, nomor Perk.No.2/Pid.Pra/2020/Pn Mlg, Kajari di Kota Batu sebagai tergugat I, Kajati sebagai tergugat II dan Kajagung sebagai tergugat III. Permohonan praperadilan tersebut berdasarkan kasus laporan pengrusakan, dimana klien dari Kantor Advokat Edan Law, bernama Nafian dan Sunarko ditahan secara semena-mena.
Baca Juga : Penyerang Novel Baswedan Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara, Netizen: Ngelawak Apa Gimana?
Diceritakan Sumardhan, pengacara Kantor Advokat Edan Law, jika ihwal hingga kliennya ditetapkan sebagai tersangka, hingga dilakukan penahanan, berawal dari sengketa lahan di kawasan Kelurahan Temas, Kota Batu.
Nafian, kliennya saat itu melakukan kepengurusan melalui pria bernama Sunarko. Setelah surat bukti kepemilikan selesai diurus, klien Sumardhan justru mengalami masalah baru. Akses jalan menuju lahan miliknya terhimpit oleh ruko dan sebuah kawasan perumahan bernama New Dewi Sartika.
Dari situ, Sunarko kemudian berupaya mencari jalan keluar dengan membeli lahan dari perumahan tersebut sebagai akses jalan masuk. Saat itu, Sunarko membelinya dengan harga Rp 110 juta.
Waktu berjalan, kemudian pada 19 Juli 2019, Sunarko melakukan pembongkaran tembok dari perumahan tersebut. Dari situ, pihaknya kemudian malah dilaporkan oleh seorang pria bernama Sanjaya ke Polres Batu dengan tuduhan melakukan pengrusakan.
Selain tuduhan pengrusakan, kliennya juga dituduh melakukan tindak pemalsuan dokumen kepemilikan tanah. Atas laporan tersebut dua kliennya kemudian ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.
Meskipun berstatus menjadi tersangka, dua kliennya tersebut tidak dilakukan penahanan oleh petugas. Hal itu lantaran dua kliennya selama ini selalu kooperatif dalam menjalani pemeriksaan, termasuk juga tidak melarikan diri maupun menghilangkan alat bukti.
"Namun begitu dilimpahkan ke Kejari Kota Batu, mereka ditahan sejak 11 Juni 2020 sesuai suratnya," jelas Sumardhan, Senin malam (15/6/2020).
Perihal penahanan tersebut, menurut Sumardhan adalah hal yang semena-mena. Dikatakannya penahanan tersebut juga tidak wajib menurut hukum, kecuali manakala secara subyektif maupun objektif terpenuhi.
Baca Juga : Dibidik Kejari, Salah Satu BUMD di Kota Malang Diduga Rugikan Pemkot
"Ini kan juga mengindahkan aturan atau surat edaran dari Menkes dan peraturan Menkumham terkait masa yang masih pandemi Covid-19 dan tentang pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi Napi. Surat edaran kan menghendaki kurangnya jumlah tahanan, kalau Kajati memasukan, kan artinya ada penambahan lagi, artinya ada pelanggaran," bebernya.
"Lahannya yang jadi dasar laporan kan juga masih dalam sengketa. Semestinya berdasarkan hukum untuk penuntutan pidananya berhenti dulu. Karena ada perselisihan prayudisial. Perdata dulu diselesaikan, baru pidananya, kan sesuai Perma 1 tahun 1956," tambahnya.
Karenanya, pihaknya berharap agar PN Kota Malang mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan jika penahanan yang dilakukan tidaklah sah. Perbuatan penahanan tersebut justru merupakan perbuatan melawan hukum.
Sementara itu, berkaitan tentang hal tersebut, Kajari Kota Batu, Sri Heny Alamsari, menjelaskan jika perkara tersebut sudah dilimpahkan beberapa hari yang lalu ke pengadilan. Sehingga kewenangannya pun telah beralih dari kejaksaan ke pengadilan.
"Sudah beralih beberapa hari yang lalu. Informasi juga sudah ada jadwal sidang perkara tersebut, sidangnya tanggal 22 Juni, hari Senin. Ya itu saja karena kewenangannya sudah beralih," pungkasnya.