Tak puas dengan penetapan tersangka pada satu di antara dua koboi pecah botol bir di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bongso, Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Tulungagung (AMTA), Heri Widodo mengajukan permohonan audiensi dengan Kapolres AKBP Eva Guna Pandia.
Menurutnya, enam perwakilan ulama dan tokoh masyarakat sudah mengirimkan surat dan diagendakan bertemu bupati pada Kamis (18/06/2020) mendatang.
Baca Juga : Video Aksi Kelompok Pesepeda Abai Physical Distancing Viral, GTPP Covid-19 Beri Teguran
"Kita sudah kirim surat ke Kapolres untuk melakukan audiensi, sudah dijadwalkan," ujar Heri, Senin (15/06/2020) di Mapolres Tulungagung.
Lanjutnya, para ulama dan tokoh masyarakat akan menanyakan kelanjutan laporan yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.
"Kami akan menanyakan laporan yang telah kami sampaikan sebelumnya," kata Heri.
Laporan yang dimaksud berbeda dengan yang telah disampaikan pihak pengamanan pendapa.
"Laporan kami kan beda dengan aduan yang disampaikan pihak sebelumnya," paparnya.
Heri merinci laporan yang dimaksud diantaranya terkait tiga hal yakni membuat kegaduhan, merusak barang milik diri sendiri dan orang lain serta merusak dan memasuki pekarangan orang lain tanpa hak.
"Ini ada dua delik, pidana murni dan delik aduan. Untuk yang pidana murni polisi tidak perlu menunggu laporan bisa langsung diproses. Sementara jika delik aduan harus yang bersangkutan (bupati) yang melaporkan," terangnya.
Para ulama dan tokoh masyarakat yang telah melaporkan masalah tersebut 08 Juni 2020 lalu terus melakukan evaluasi dan mengamati langkah penyidik dalam menangani masalah ini.
Sebelumnya, polisi menetapkan satu orang tersangka yang diketahui bernama YY (initial) dalam kejadian itu.
Kapolres Tulungagung AKBP Eva Guna Pandia melalui Kasat Reskrim AKP Ardyan Yudo mengatakan, tersangka YY merupakan teman SHM dan ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan olah tempat kejadian tersangka (TKP).
"Sementara kita tetapkan satu orang tersangka dalam masalah ini," kata Ardyan, Jumat (12/06/2020) siang.
Baca Juga : Dilaporkan Warga Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Desa, Sekdes Waung Angkat Bicara
Peran YY dalam perkara ini menurut Ardyan adalah pelaku yang memecahkan toples dan botol bir dalam pendapa.
"Pelaku ini yang memecahkan toples dan botol bir, dalam kondisi terpengaruh minuman alkohol," ungkapnya.
Kedatangan YY ke pendapa menurut Ardyan karena diajak oleh SHM, anggota DPRD Kabupaten Tulungagung dalam rangka silaturahmi syawalan.
"Diajak oleh BDH untuk silaturahmi syawalan, namun karena sebelumnya minum maka tersangka ini melakukan tindakan pengerusakan," jelasnya.
Polisi memastikan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan melihat rekaman CCTV yang berada di lingkungan pendapa.
"Sementara yang kita proses masih perusakan ringan, untuk masalah kegaduhan masih kita dalami," imbuhnya.
Atas perbuatan yang dilakukan YY, polisi menjerat dengan pasal Pasal 407 KUHP tentang perusakan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan.