Pembangunan Jembatan Kedungkandang telah berjalan belum lama ini. Pembangunan yang sempat tertunda beberapa tahun itu pun tetap mendapat catatan dari DPRD Kota Malang.
Salah satunya disampaikan Anggota Komisi C DPRD Kota Malang Ahmad Fuad Rahman. Politisi PKS itu menyampaikan, ada beberapa hal yang harus digarisbawahi dalam pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Baca Juga : Mangkrak, Ratusan Motor dan Mobil Milik Pemkab Malang Bakal Dilelang
Terlebih, pembangunan dilaksanakan selama pandemi covid-19. "Terutama untuk perencanaan pembangunan yang harus matang selama proses pengerjaan. Apalagi sebelumnya proyek ini sempat tertunda beberapa tahun," katanya, Sabtu (13/6/2020).
Selain itu, hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah lamanya proses pembangunan. Di mana selama pandemi, maka akan sangat sulit pembangunan mampu terealisasi tepat waktu. Sehingga, perlu ada skema yang harus dipersiapkan.
"Karena dalam aturan jelas, jika tak selesai kontraktor akan mendapatkan denda atau sanksi. Tapi ini pada masa pandemi, maka perlu ada kebijakan lain," terang Fuad.
Dia juga berharap agar material yang telah dibelanjakan dan masih memenuhi standart untuk dimanfaatkan dalam proses pembanguan tersebut. Sehingga, anggaran yang dikeluarkan tahun sebelumnya juga tak terbuang sia-sia.
Dia pun mengajak agar masyarakat turut serta memantau proses pembangunan Jembatan Kedungkandang. Sehingga tak lagi tertunda dan dapat dirasakan masyarakat untuk mengurai kemacetan. Terlebih saat ini tol Malang-Pandaan juga telah dioperasikan.
Selain itu, Fuad sepakat dengan rekayasa lalu lintas yang telah direncanakan Dinas PUPRPKP dan Dishub Kota Malang untuk proses pembangunan Jembatan Kedungkandang tersebut.
"Bahkan kalau bisa ada terobosan untuk membuat jalan alternatif yang bisa dipermanenkan di kemudian hari. Sehingga ruas ruas jalan juga bertambah dan bisa menjadi bagian dari pengurai kemacaten di wilayah Kedungkandang," tambahnya.
Sementara berkaitan dengan kasus hukum yang sempat menyandung proses pembangunan Jembatan Kedungkandang, dia berharap agar kejaksaan turut mendampingi proyek pembangunan tersebut. Sehingga diharapkan tak memunculkan hal-hal yang tak diinginkan.
"Semoga tidak ada permasalahan di kemudian hari," tegasnya.
Baca Juga : Klaster Keluarga Pasien Positif Covid-19 Bunulrejo Isolasi Mandiri, Pantauan Diketati
Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang, Hadi Santoso menyampaikan, pembangunan yang dilakukan selama pandemi Covid-19 akan dipastikan memenuhi protokol kesehatan.
Pembangunan pun ditargetkan rampung pada Desember 2020. Namun lantaran masa pandemk, maka pembangunan diperkirakan molor hingga tahun depan.
"Kami sudah ajukan surat ke Pak Wali Kota Malang untuk mohon arahan kalau kegiatan ini akan melewati tahun. Karena memang kondisinya dalam masa pandemi," imbuh Sony.