free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Kursi Sekda Kabupaten Malang Siap Diperebutkan, Pansel Umumkan Teknis Pendaftarannya

Penulis : Tubagus Achmad - Editor : Dede Nana

12 - Jun - 2020, 04:43

Placeholder
Ilustrasi proses pemilihan Sekretaris Daerah. (Foto: Istimewa)

Kursi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang telah siap diperebutkan. Setelah Didik Budi Muljono resmi pensiun dan kini Wahyu Hidayat (Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya) menggantikannya tugas Sekda untuk sementara.

Persiapan untuk mengisi kursi Sekda pun, misalnya teknis pendaftaran bagi para calon, telah rampung sejak 9 Juni 2020.

Baca Juga : Normalisasi Drainase Jalan Andalas Tengah, Satgas DPUPRPKP Kumpulkan Berkarung-karung Sampah

 

Panitia Seleksi Sekretaris Daerah (Pansel Sekda) telah mengeluarkan Surat Pengumuman dengan nomor : 01/PANSEL/JPTP-MLG/VI/2020 tentang Seleksi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Tahun 2020.

Dalam pengumuman sebanyak 5 lembar itu, berbagai poin yang harus dilakukan dan dilengkapi oleh para pendaftar sebagai calon Sekda dirinci cukup detail. Misalnya, dalam ketentuan umum yang mensyaratkan pendaftar harus berstatus PNS (Pegawai Negeri Sipil) di lingkup Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi Jawa Timur dengan batas usia maksimal 56 tahun pada 30 Juli 2020.

Selain itu jenjang pendidikan, minimal berpendidikan Sarjana atau Diploma IV yang memiliki kompetensi dalam bidang teknis, manajerial dan kompetensi sosial kultural. Terkait pengalaman, pendaftar juga hrus memiliki pengalaman dalam jabatan eselon II atau jabatan tinggi pratama yang secara kumulatif paling kurang selama lima tahun.

Terkait golongan pangkat kerjanya, dalam pengumuman tersebut juga dijelaskan bahwa pendaftar harus memiliki pangkat Golongan Ruang Pembina Tingkat I (IV/b) lebih diutamakan jika memiliki pangkat Pembina Utama Muda (IV/c).

Rekam jejak integritas dan moralitas yang baik termasuk unsur penilaian kerja yang sekurang-kurangnya dalam dua tahun ke belakang bernilai baik. Pendaftar saat melakukan proses seleksi juga harus menyertakan surat dari pejabat berwenang terkait tidak atau sedang mendapatkan hukuman disiplin.

Selain itu, pendaftar harus lulus Diklat kepemimpinan tingkat II atau yang setara, serta dalam perjalanan mengikuti proses seleksi Sekda, pendaftar tidak termasuk pengurus atau anggota partai politik. Sementara itu, pada poin 15 persyaratan pendaftar juga disebutkan bahwa pendaftar harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung.

Point 15 ini cukup menarik. Pasalnya, tanpa adanya rekomendasi atau persetujuan dari atasan langsung, dalam hal ini Bupati/Wali Kota. Maka, calon pendaftar pun dimungkinkan tak bisa lolos seleksi. Hal ini dikarenakan persetujuan atau rekomendasi itu menjadi bagian tak terpisahkan dalam syarat administrasi para calon Sekda.

Tak hanya itu, berbagai persyaratan itu pun harus disertakan dalam bentuk scan. Seperti surat lamaran, KTP (Kartu Tanda Penduduk), ijazah terakhir, SK pangkat terakhir, SK jabatan eselon II, SK CPNS dan PNS, SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Penilaian Prestasi Kerja PNS tahun 2018 dan 2019.

Scan dokumen lainnya, seperti surat Diklat Kepemimpinan II, daftar riwayat hidup, surat tidak sedang mendapatkan hukuman disiplin, surat tidak sebagai pengurus/anggota partai politik, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), Surat persetujuan atau rekomendasi dari pimpinan instansi untuk mendaftarkan diri, pakta integritas, SPT tahunan pajak dan LHKPN atau LHKASN, foto terbaru dengan latar belakang merah, serta gagasan orisinil tertulis yang jadi salah satu persyaratan para calon Sekda.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Kabupaten Malang, Nurman Ramdansyah, menyampaikan, pihaknya memang terus mempersiapkan berbagai hal terkait seleksi Sekda.

“Tugas saya sekarang ini adalah mempersiapkan seluruh proses seleksi terbuka atau selter Sekda Kabupaten Malang tahun 2020 ini. Mulai membentuk panselnya, Alhamdulillah sudah terbentuk sudah direstui melalui surat resmi oleh KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara). Nah ini ada tahap-tahap yang harus ditempuh, yang sedang kami proses di BKPSDM ini,” ucapnya.

Pernyataan Nurman terlihat dari cukup banyaknya tahapan dalam seleksi calon Sekda Kabupaten Malang. Di mana pendaftaran dimulai tanggal 10 hingga 15 Juni 2020 melalui Website BKPSDM Kabupaten Malang. Dengan jadwal penerimaan berkas adminisrasi dimulai sejak 11 sampai 16 Juni 2020 yang dikirim melalui email dan dikirimkan ke sekretariat pansel di Jalan KH. Agus Salim Nomor 7 Kota Malang.

Baca Juga : Layanan Adminduk Via Chatting WA, Dispendukcapil Kota Malang Sebar Nomor di Lokasi Ini

 

Pansel kemudian akan melakukan seleksi administrasi dan rekam jejak mulai tanggal 17 sampai 18 Juni 2020. Hasilnya akan diumumkan pada tanggal 19 Juni 2020 melalui website BKPSDM Kabupaten Malang.

Terkait pengumpulan softcopy makalah, sesuai pengumuman dari Pansel Sekda adalah tanggal 22 Juni 2020 yang dikirimkan pada email BKPSDM Kabupaten Malang, yakni [email protected]. Para pedaftar juga harus melakukan seleksi uji kompetensi pada tanggal 23 Juni 2020 di Assessment Center BKD Provinsi Jawa Timur.

Makalah yang telah dibuat akan memasuki proses seleksi yang digabung dengan seleksi wawancara pada tanggal 26 Juni 2020 di Ruang Rapat Sekda secara klasikal atau daring. Pengumuman hasil akhir akan diumumkan pada tanggal 29 Juni 2020 melalui website BKPSDM yakni http://bkpsdm.malangkab.go.id, serta di tanggal yang sama juga dilakukan penyampaian hasil penilaian kepada pejabat Pembina Kepegawaian Kabupaten Malang.

“Jadwal sewaktu-waktu dapat berubah dan akan diumumkan melalui pemberitahuan lebih lanjut,” tulis keterangan di bawah jadwal proses seleksi Sekda Kabupaten Malang.

Segala keputusan yang dikeluarkan oleh Pansel Sekda sifatnya mengikat dan tidak dapat diganggu gugat. Selain itu dalam proses berjalannya Seleksi Sekda, masyarakat dapat memberikan pendapat, tanggapan, terhadap pendaftar baik secara tertulis kepada Pansel Sekda. Termasuk segala infomasi yang valid dari pansel Sekda akan dimumkan melalui website BKPSDM Kabupaten Malang yakni http://bkpsdm.malangkab.go.id

Sebagai informasi, Pj Sekda Kabupaten Malang kini dijabat oleh Wahyu Hidayat. Tapi, nama-nama pejabat teras Kabupaten Malang pun sempat meramaikan seleksi Sekda. Misalnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Tomie Herawanto, Inspektur Tridiyah Maistuti, dan Kepala BKPSDM Nurman Ramdansyah.

Apakah nama-nama itu akan kembali meramaikan seleksi Sekda pada nantinya? Atau adakah calon-calon lainnya di luar lingkup Pemkab Malang.

Selain itu beberapa hal menarik dalam persyaratan bagi calon Sekda, seperti persetujuan atau rekomendasi pimpinan serta adanya ruang partisipasi masyarakat ikut memberikan pendapat ke para calon terkait jejak rekam dan lainnya, terbilang menarik untuk dikupas.

MalangTimes akan menyuguhkan hal-hal tersebut dari pendapat berbagai kalangan dalam seri tulisan berikutnya (bersambung).


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Tubagus Achmad

Editor

Dede Nana