Pengetatan wilayah secara mandiri akan diberlakukan di dua Kecamatan yang berada di Kabupaten Malang yakni wilayah Kecamatan Singosari dan Kecamatan Lawang.
Hal ini menyusul jumlah pasien positif Covid-19 di dua kecamatan tersebut memiliki jumlah yang cukup banyak. Pemberlakuan pengetatan wilayah mandiri nantinya berupa pendirian pos cek poin di beberapa tempat yang memiliki jumlah pasien positif Covid-19 cukup banyak.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar yang juga selaku Wakil Komandan Satgas New Normal Life mengatakan telah mengubah dari segi penamaan yang sebelumnya diwacanakan akan menggunakan sistem PSBL (Pembatasan Sosial Berskala Lokal), untuk saat ini diganti dengan pengetatan wilayah mandiri.
Untuk di wilayah Kecamatan Singosari sendiri akan diberlakukan di jalan masuk Tumapel dan di gapura selamat datang di Desa Banjararum, Kecamatan Singosari.
"Jadi semua warga yang keluar masuk di sana itu hanya lewat pintu itu saja. Pintu kertanegara itu nanti kemungkinan sifatnya fleksibel. Apakah itu hanya menjadi pintu keluar dan pintu masuknya dari tumapel, itu nanti kita terapkan seperti itu," ujar Hendri saat dikonfirmasi awak media, Kamis (11/6/2020).
Untuk di beberapa cek poin sendiri, Hendri mengungkapkan bahwa akan memberlakukan pengecekan kelengkapan protokol kesehatan kepada warga yang keluar masuk melalui cek poin tersebut. Untuk pos cek poin di Tumapel akan didirikan di depan deretan ruko-ruko yang berada di depan gapura Jalan Tumapel gang dua.
"Sejauh ini baru protokol kesehatan yang kita akan terapkan di sana. Kita pastikan warganya pengecekan KTP, apakah benar dari warga setempat atau dari luar. Kalau dari warga luar pasti pengecekannya terlebih akan kita optimalkan atas dasar apa, kepentingannya apa ke sana," tandas Hendri.
Jika nantinya terdapat kepentingan yang tidak urgent atau bahkan tidak jelas dari warga luar yang bukan termasuk warga sekitar pemberlakuan cek poin, petugas yang berjaga akan mengarahkan warga luar desa tersebut untuk kembali ke daerahnya masing-masing.
"Jika tidak ada kepentingan kemungkinan akan kita kembalikan kalau tidak ada hal yang urgent yang dilaksanakan di tempat tersebut. Karena wilayah tersebut sudah terlalu banyak yang dinyatakan positif di situ. Sehingga harus ada wilayah pengecekan dan pengendalian yang diperketat," jelasnya.
Sementara itu, Hendri menambahkan bahwa nantinya dari pihak Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) Singosari terlebih dahulu akan memberikan sosialisasi kepada warga, khususnya warga desa yang berada di Jalan Tumapel.
Terkait untuk pos cek poin gapura Desa Banjararum akan didirikan besok (12/6/2020). Kemudian akan di lakukan pra penerapan pengetatan wilayah mandiri. Untuk cek poin di gapura Desa Banjararum sendiri akan diberlakukan mulai (15/6/2020) hingga (28/6/2020).
Baca Juga : Terima Tantangan Luhut Binsar Debat soal Utang, Rizal Ramli Janji Lakukan Ini jika Kalah
"Nanti Muspika Singosari akan mensosialisasikan terlebih dahulu ke seluruh RW, terutama di Tumapel karena itu ada beberapa desa di sana. Kalau seluruh warga di sana sudah paham, sudah tahu baru akan kita terapkan. Tapi kalau di sini (Banjararum) insya Allah besok sudah bisa diterapkan di banjararum," imbuhnya.
Sedangkan untuk pos cek poin yang berada di Kecamatan Lawang, sementara ini yang tampak masih terdapat di depan Pasar Lawang saja. Terkait pos cek poin lainnya yang berada di Kecamatan Lawang akan dilakukan pengecekan lanjutan oleh jajaran Satgas New Normal Life.