free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Ingin Kembali ke Pondok, Santri Harus Siapkan Uang Rp 1,5 Juta, Berikut Penjelasannya

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : A Yahya

12 - Jun - 2020, 02:06

Placeholder
Petugas saat melakukan test swab terhadap pasien mandiri (Foto : Google Images / Istimewa)

Para santri dari luar kota yang akan kembali ke Malang Raya harus mengeluarkan biaya tambahan untuk bisa masuk pondok. Sebab, selain harus mengeluarkan biaya untuk transportasi, para santri juga harus mengeluarkan biaya ekstra untuk mengurus SIKM (Surat Ijin Keluar Masuk) dan surat keterangan sehat. 

Hal itu menyusul adanya pernyataan dari Pemerintah Daerah khususnya di Kabupaten Malang, yang mewajibkan para santri untuk melampirkan hasil test swab maupun rapid test sebelum kembali masuk pada pertengahan bulan Juni 2020 mendatang. 

Baca Juga : Persiapan New normal, GGTP Lakukan Penjaringan di Ponpes

”Apabila (santri) datang harus dilengkapi SIKM dan Surat Keterangan Sehat yang dilampiri hasil rapid test atau test swab. Syarat itu yang harus dibawa bagi mereka (santri) yang dari luar Malang Raya,” ucap Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Malang, Arbani Mukti Wibowo. 

Ketika disinggung berapa biaya yang harus dikeluarkan bagi mereka yang ingin melakukan test swab maupun rapid test, pria yang akrab disapa Arbani ini mengaku jika biaya yang dikeluarkan cukup banyak. Bahkan mencapai nominal jutaan rupiah. 

”Rapid test itu (biayanya) rata-rata Rp 350 ribu sampai Rp 450 ribu. Kalau swab rata-rata di atas Rp 1,5 juta,” terang Arbani. 

Mirisnya, meski harus mengeluarkan biaya yang tidak murah, masa berlaku SIKM dan surat keterangan sehat yang dilampiri hasil rapid test dan test swab tersebut tidak lebih dari sepekan, setelah keluarnya hasil tersebut. 

”Untuk swab berlaku 7 hari, untuk rapid test berlaku 3 hari,” ucap Arbani.

Sejauh ini, lanjut Arbani, tidak semua rumah sakit maupun puskesmas di Kabupaten Malang bisa melayani rapid test maupun swab secara mandiri. Tercatat hanya rumah sakit dan laboratorium swasta saja yang bisa melayaninya. 

”Kami di Kabupaten Malang belum punya data itu (tempat yang melayani rapid test maupun swab mandiri) tapi biasanya rumah sakit swasta punya (alat rapid test dan swab),” ungkap Arbani. 

Sebagai informasi, dijelaskan Arbani, rapid test hanya berfungsi untuk melihat ketahanan tubuh seseorang. Sehingga tidak bisa mendiagnosa apakah positif atau negatif covid-19. Sedangkan untuk memastikan apakah terpapar corona, hasil yang akurat adalah test swab. 

Baca Juga : Antusias, Reuni Virtual UIN Malang Dihadiri 900 Lebih Alumni dari Berbagai Belahan Dunia

”Hasil rapid test cukup 15 menit (bisa diketahui hasilnya), tapi kalau swab tergantung daerahnya masing-masing. Tapi kalau di kita (Kabupaten Malang) sekarang rata-rata (hasilnya baru keluar) 3 hari,” jelas Arbani. 

Mahalnya biaya untuk test mandiri tersebut, salah satu penyebabnya dikarenakan alat rapid test yang dimiliki Kabupaten Malang, yakni di Puskesmas lebih diprioritaskan untuk deteksi dini penyebaran covid-19 di wilayah Kabupaten Malang. 

”Kami tidak melayani rapid test untuk individu (mandiri), tapi rapid test yang kami punya itu digunakan untuk deteksi dini orang masuk (Kabupaten Malang), bukan orang keluar. jadi kalau ada kasus konfirm positif (covid-19) atau PDP (Pasien Dalam Pengawasan), baru kita lakukan tracing. Tujuannya untuk mengetahui berapa jumlah OTG (Orang Tanpa Gejala), oleh karena itu akan kita lakukan rapid test. Jadi rapid test hanya kita prioritaskan untuk OTG,” ungkap Arbani sembari mengatakan jika rapid test terhadap OTG tersebut tidak dikenakan biaya. 

Lantas bagaimana nasib santri dari Ponpes Kabupaten Malang yang tidak melampirkan hasil rapid test maupun swab, Arbani mengaku jika Pemkab Malang bersama pihak Ponpes akan berupaya untuk menyediakan test tersebut. 


Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

A Yahya