Sungguh miris sekaligus menghawatirkan, dunia maya kembali digegerkan dengan viralnya video berdurasi pendek.
Video tersebut mempertontonkan aktivitas seorang anak di bawah umur yang dengan santai menenggak sebuah minuman dalam botol alkohol.
Baca Juga : Bupati Sanusi Minta Pasien Covid-19 Tidak Dirujuk ke RS Prima Husada
Diduga kuat, isi minuman dalam botol itu merupakan alkohol atau minuman keras yang pada dasarnya hanya boleh dikonsumsi orang dewasa.
Video itu salah satunya diunggah akun instagram @yangpentingheppy_ sekitar lima hari lalu.
Dalam keterangan video, akun tersenut menuliskan kalimat, "MABOK TEROS,".
Sejak diunggah pertama kali hingga pagi ini, Selasa (9/6/2020), video tersebut sudah ditonton hampir satu juta kali, tepatnya 952.523 tayangan.
Warganet pun menyampaikan pendapatnya pada kolom komentar. Lebih dari tiga ribu komentar disematkan dalam video tersebut.
Sebagian besar merasa kesal dengan kelakuan anak dalam video tersebut.
Sebagian lagi sangat menyayangkan terjerumusnya anak di bawah umur itu pada pergaulan yang tak semestinya. Terlebih, anak tersebut masih sangat muda.
Bukan hanya itu, kemarahan publik juga dipicu kelakuan anak dalam video tersebut yang menenggak minuman keras saat adzan sedang dikumandangkan. Karena jelas di dalam video itu terdengar ada seorang muadzin yang sedang melafalkan kalimat adzan.
Selain itu, publik juga merasa miris lantaran sebelum menengguk miras sang bocah melafalkan kalimat Basmallah.
"Wong mendem ojok disalawati kunyuk, panas (orang mabuk jangan disalawati, panas; red)," kata bocah tersebut usai menenggak minuman dalam botol alkohol.
Belum diketahui dengan pasti dari mana video tersebut diambil. Publik pun berharap, agar penyebaran video serupa juga mendapat pengawasan ketat. Pasalnya akan disalahgunakan, bahkan oleh anak-anak di bawah umur lainnya yang mungkin akan menganggapnya sebagai hal lumrah. Sehingga akan turut menirunya.
Selain itu, warganet juga berharap agar ada pengawasan dari masyarakat juga orang tua. Karena bagaimanapun juga, anak-anak hanya menjadi korban atas tindakan serupa.
Terlebih, kasus serupa tak hanya terjadi satu kali ini saja. Beberapa kali publik digegerkan dengan video serupa.
Pada 2019 lalu, jagat maya Twitter dikagetkan dengan adanya video seorang bocah yang menenggak miras dengan membawa rokok di satu tangan lainnya.
Dalam video berdurasi satu menit itu, sang bocah menjawab beberapa pertanyaan yang dilontarkan oleh orang dewasa.
Bocah itu menjawab jika ia ingin minum dan meminum minuman keras merupakan haknya.
Mirisnya lagi, bocah itu pun terlihat sempoyongan saat menjawab pertanyaan yang diberikan. Video itu dikecam publik yang sangat menyayangkan perilaku tersebut.
Bukan hanya itu, masih di tahun 2019, publik juga digegerkan dengan disebarkannya video berdurasi pendek seorang balita diberikan minuman beralkohol.
Perempuan dalam video yang memberikan minuman keras dalam botol kecil itu awalnya disebut sebagai ibu dari balita tersebut. Namun belakangan, perempuan itu disebut sebagai teman sang ibu balita.
Baca Juga : Pertama di Indonesia, Kabupaten Blitar Miliki Ponpes Tangguh Covid-19
Pada video lain, juga dipertontonkan adanya orang dewasa yang memaksa seorang anak di bawah umut untuk meminum alkohol.
Awalnya anak tersenut tengah merokok dan berkumpul dengan sekelompok anak muda yang tengah merokok dan meminum minuman keras
Bocah hang tengah bermain HP sembari memegang rokok itu kemudian dihampiri seseorang. Bocah itu kemudian dicekoki minuman keras. Tindakan itu pun mendapat kecaman luar biasa dari publik.
Alasan memberikan minuman kepada balita itu pun tak diketahui dengan jelas. Tapi saat dalam percakapan dalam video perempuan itu menyampaikan jika ia sengaja memberi minuman beralkohol agar sang balita cepat tidur. Video tersebut juga mendapat kecaman luar biasa dari publik.
Meski dilarang keras, nampaknya memang beberapa oknum tak peduli dengan aturan dan bahaya bagi anak-anak ketika dipaksa menenggak miras.
Pertumbuhan seorang anak akan sangat terganggu jika sejak masih kecil sudah mengkonsumsi minuman haram tersebut.
Pemerintah Indonesia sendiri telah mengatur tentang minuman keras itu dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1947.
Selain itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) bernomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Aturan itu dengan jelas menegaskan nika penjualan minuman beralkohol hanya dilakukan di beberapa tempat tertentu saja. Tujuannya untuk mengurangi persebaran alkohol di masyarakat.
Selain itu, dalam Permendag tersebut juga dijelaskan penjualan minuman beralkohol golongan A hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telah berusia 21 tahun atau lebih dengan menunjukkan kartu identitas (KTP) kepada petugas atau pramuniaga.
Pengecer juga dilarang menempatkan produk minuman beralkohol bercampur dengan produk lain alias menyediakan tempat khusus. Bahkan, pengecer wajib melarang pembeli minuman beralkohol meminum langsung di lokasi penjualan.
Mengkonsumsi minuman keras memiliki bahaya yang luar biasa bagi anak-anak. Terutama pada sistem kerja hati. Karena jika mengkonsumsi alkohol akan membuat hati bekerja ekstra keras.
Selain itu, dalam dunia kesehatan juga disebutkan jika anak kecil yang sudah meminum alkohol akan berpengaruh pada perkembangan kognitifnya. Meski semua tergantung pada banyaknya bir yang ia minum.
Jika sudah terlalu banyak, anak tersebut akan mengalami perkembangan berpikir yang cenderung lebih lambat. Itu akan terlihat ketika mereka berusia enam hingga tujuh tahun.
Dampak buruk lainnya, anak akan mudah ketergantungan dengan alkohol. Selain itu, anak akan mengalami keracunan atau bahkan mengakibatkan kematian jika sudah kecanduan terlalu parah.