free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Wisata

Objek Wisata Kembali Dibuka, Ini Permintaan Pengusaha Tour dan Travel

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

07 - Jun - 2020, 03:50

Placeholder
Wisata Pantai Balekambang yang kembali beroperasi paska pandemi covid-19 (Foto: Dokumen MalangTIMES)

Penerapan Protap (Prosedur Tetap) selama memasuki masa transisi dari PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) menuju new normal life, juga berdampak pada sektor wisata.

Menurut Made Arya Wedanthara selaku Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang, adanya penerapan SOP (Standar Operasional Prosedur) bagi objek wisata yang kembali buka paska ditutup akibat pandemi covid-19, membuat pengiat wisata termasuk pengusaha travel merasa keberatan untuk memenuhi pembayaran retribusi.

Baca Juga : Usai Diterjang Rob, Objek Wisata Balekambang Kembali Dibuka

”Selain berdampak pada pengelola wisata, efek lainnya mungkin juga menimpa kepada tour dan travel. Karena dengan adanya kebijakan baru otomatis menyebabkan biaya operasional lebih mahal,” kata Made.

Meningkatnya biaya oprasional yang harus dikeluarkan oleh pengusaha tour dan travel itu, salah satunya karena ada ketetapan untuk menerapkan physical distancing. ”Menjadi lebih mahal karena mungkin mereka (pengusaha tour dan travel) telah melaksanakan SOP. Misalnya yang biasa jual 1 elf, dari yang semula bisa mengangkut 16 penumpang karena physical distancing jadi 8 orang saja. Otomatis kan biaya yang dikeluarkan jadi lebih tinggi,” jelas Made.

Menanggapi hal itu, Disparbud Kabupaten Malang mengaku sudah mempersiapkan beberapa solusi. Diantaranya adalah pembayaran tiket wisata yang dimasukkan dalam pembayaran retribusi.

”Permintaan teman-teman pelaku bisnis tour dan travel, berharap agar ada kebijakan baru dari pemerintah. Salah satunya yang disampaikan itu adalah pembayaran tiket wisata yang dijadikan satu dengan pembayaran retribusi. Oke lah itu tidak apa, akan kita tampung dan akan kami sampaikan kepada Bupati (Malang),” sambung Made.

Sebagai informasi, jumlah penggiat wisata tercatat ada 3.385 orang. Sedangkan jumlah destinasi wisata yang tersebar di Kabupaten Malang ada 169 tempat.

Baca Juga : Pendapatan Pariwisata Lumajang Diperkirakan Hanya Tercapai 25 Persen

Dari jumlah tersebut, laporan yang masuk di Disparbud Kabupaten Malang sementara ini hanya ada 2 objek wisata yang kembali beroperasi paska mati suri akibat pandemi covid-19. Kedua objek wisata tersebut adalah Pantai Balekambang dan Pantai Ngliyep.

”Ini salah satu bentuk perhatian kita ke masyarakat terkait harga tiket yang dimungkinkan naik. Harapan saya ada kebijakan Pemda (Peraturan Daerah) untuk menurunkan retribusi dulu sambil melihat perkembangan kedepan seperti apa,” pungkas Made.

 


Topik

Wisata



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Sri Kurnia Mahiruni