Malang Raya, termasuk Kabupaten Malang, sedang memasuki masa tansisi. Meski sudah mempersiapkan diri untuk memasuki masa new normal life, pasca-penerapan PSBB (pembatasan sosial berskala besar), belum semua bisa beraktivitas normal. Termasuk salah satunya sektor wisata.
Made Arya Wedanthara selaku kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Malang mengatakan harus ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi sebelum objek wisata kembali beroperasi.
Baca Juga : Usai Diterjang Rob, Objek Wisata Balekambang Kembali Dibuka
”Kami mengharapkan suapaya mereka (pelaku wisata di Kabupaten Malang) tidak tergesa-gesa dulu. Jadi, mereka harus memahami protap-nya dulu. Kalau mereka siap, ya nanti akan kami berikan rekom,” kata Made.
Sebagai informasi, dari data yang dihimpun Disparbud Kabupaten Malang, jumlah penggiat wisata tercatat ada 3.385 orang. Sedangkan jumlah destinasi wisata yang tersebar di Kabupaten Malang mencapai 169 tempat.
Menurut Made, dari jumlah 169 tersebut, sudah ada puluhan objek wisata yang sudah mempersiapkan diri untuk kembali beroperasi. Namun hingga kemarin (Jumat 5/6/2020), hanya ada dua wisata yang sudah dipastikan kembali dibuka. Yakni Pantai Balekambang dan Pantai Ngliyep.
”Kebanyakan malah mereka (pelaku wisata) sendiri yang belum siap. Mereka masih ragu, masih takut. Ya tidak apa-apa. Tapi yang pasti Pemerintah Kabupaten Malang tidak akan menghambat. Kami hanya menyarankan agar jangan sampai terjadi apa-apa jika memang kembali dibuka,” ucap Made.
Prosedur yang harus dipenuhi pasca-"mati suri" karena pandemi covid-19 tersebut adalah perihal SOP (standard Operational Procedure).
Dalam protap tersebut, yang dijadikan penekanan utamanya adalah protokol kesehatan. Di antaranya meliputi pemeriksaan suhu badan sebelum wisatawan masuk, kewajiban mengenakan masker, penyediaan tempat cuci tangan, mobil kesehatan atau ambulans, hingga imbauan untuk selalu physical distancing dan senantiasa menjaga kebersihan.
Baca Juga : Sosialisasi Protokol Kesehatan di Beberapa Hotel Kota Batu, Ini yang Wajib Dipatuhi!
”Apalagi untuk objek wisata yang ada di desa. Itu kan melibatkan masyarakat banyak. Maka perlu adanya sosialisasi dan persiapan yang matang sebelum objek wisata kembali dibuka,” ucap Made.
Jika SOP sudah dipastikan dapat dipenuhi, para pelaku wisata yang bersangkutan juga harus mendapat izin dari muspika, polsek, dan koramil setempat. Apabila sudah dipenuhi, secara otomatis Disparbud Kabupaten Malang akan memberikan surat rekomendasi.