Kementerian Agama resmi meniadakan pemberangkatan haji tahun 2020. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M.
Di Kota Malang sendiri, tercatat ada 947 calon jamaah haji (CJH) yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji. Mereka pun batal berangkat tahun ini dan akan dijadwalkan melakukan perjalanan haji tahun 2021.
Baca Juga : PWPM Jawa Tengah Somasi Ade Armando Atas Postingan Fitnah Muhammadiyah, Hina Din Syamsudin
Kepala Kantor Kemenag Kota Malang Dr H Muhtar Hazawawi MAg menyampaikan, kuota haji di Kota Malang ada seribu lebih. Namun untuk 2020, jamaah haji yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji memang kurang dari kuota tersebut. "Kebijakan selanjutnya akan menyesuaikan dengan keputusan menteri agama (KMA)," katanya, Selasa (2/6/2020).
Muhtar menjelaskan, para calon jamaah haji yang batal berangkat tersebut secara otomatis akan masuk dalam kuota jamaah haji 2021. Selain itu, besaran biaya yang telah dibayarkan juga dapat diambil oleh jamaah haji yang ingin mengambilnya.
Sedangkan untuk jamaah haji yang tak mengambil biaya yang telah dibayarkan, maka dananya akan disimpan secara terpisah. "Istilahnya itu akan menjadi tabungan dari jamaah haji tersebut," imbuhnya.
Sementara itu, berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441 H/2020 M dijelaskan, jamaah haji reguler dan jamaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Kemudian untuk setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (bipih) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Selanjutnya nilai manfaat hasil pengelolaan setoran pelunasan bipih akan diberikan penuh oleh BPKH kepada jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 paling lambat 30 hari kerja sebelum keberangkatan kelompok terbang (kloter) pertama pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Baca Juga : Pasien Positif Covid-19 di Kota Malang Bertambah 1 di Hari Pertama Transisi New Normal
Kemudian, setoran pelunasan bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji. Sedangkan petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dinyatakan batal, bipih dikembalikan, dan gubernur dapat mengusulkan kembali nama petugas haji daerah pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Pembimbing dan unsur kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah pada penyelenggaraan ibadah haji 2020 dinyatakan batal, bipih dikembalikan, dan KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.
Terakhir, semua paspor jamaah haji petugas haji daerah dan pembimbing dari unsur KBIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2020 dikembalikan kepada pemilik masing-masing.