free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Suami Widi "AB Three" Mulia Ditangkap karena Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Penulis : Desi Kris - Editor : Yunan Helmy

01 - Jun - 2020, 21:05

Placeholder
Dwi Sasono (Foto: Instagram dwisasono)

Kabar mengejutkan kembali datang dari dunia selebriti.  Aktor sinetron dan film Dwi Sasono ditangkap polisi karena kasus penyalahgunaan narkoba.  

Penangkapan Dwi Sasono ini dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung. 

Gelar perkara Dwi Sasono pun digelar hari ini, Senin (1/6/2020).  Pihak kepolisian mengungkapkan kronologi ditangkapnya suami penyanyi Widi "AB Three" Mulia itu.  

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Dwi Sasono ditangkap pada 26 Mei 2020.  Ia dijemput petugas pada pukul 20.00 WIB di kediamannya di kawasan Pondok Labu, Jakarta Selatan. 

Polisi menemukan barang bukti ganja saat penangkapan Dwi.  "Pada saat dilakukan penggeledahan di kediaman DS, ditemukan lagi ganja hampir 16 gram disembunyikan di suatu tempat," ucap Yusri Yunus dikutip melalui tayangan live Instagram Polres Metro Jakarta Selatan.  

Dwi menyimpan barang bukti tersebut di sebuah kotak di lemarinya dengan rapi.  Ia pun tak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh petugas.  

Diakui Dwi, ia sudah mengonsumsi narkoba sebulan terakhir ini.  "Motif yang dia sampaikan, ini yang pertama mengisi kekosongan waktu dan memang dia susah tidur beberapa bulan ini dengan kegiatan di rumah saja selama covid-19 ini sehingga itu dia manfaatkan waktu melakukan hal yang salah," jelas Yusri.  

Terkait hal ini, Widi Mulia pun mengaku tak tahu jika sang suami mengonsumsi narkoba.  "Sampai saat ini kita tes semuanya, tidak ada, hanya yang bersangkutan. Istrinya tidak," ucap Yusri. 

Akibat perbuatan, Dwi akan dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 UU Narkotika dengan hukuman paling singkat 5 tahun penjara. 


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Yunan Helmy