free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Gabung Channel WhatsApp
Hukum dan Kriminalitas

Sosok Ruslan Buton, Pecatan TNI yang Desak Jokowi Mundur Kini Resmi Ditangkap

Penulis : Desi Kris - Editor : Nurlayla Ratri

31 - May - 2020, 18:45

Placeholder
Ruslan Buton (Foto: Tribun Palu)

Sosok Ruslan Buton mendadak menjadi sorotan setelah mendesak Joko Widodo (Jokowi) mundur sebagai presiden.  

Ruslan Buton pun sudah ditangkap oleh Tim Bareskrim Polri bersama Polda Sultra dan Polres Buton pada Kamis (28/5/2020) lalu.  

Diketahui, Ruslan Buton telah membuat pernyataan terbuka kepada Jokowi dalam bentuk rekaman suara pada 18 Mei 2020.  

Rekaman itu pun langsung menjadi viral di media sosial.  

Dalam pengakuannya, Ruslan mengatakan jika rekaman suara itu memang suaranya sendiri.  

Menurutnya hal itu adalah solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia jika Jokowi rela mundur sebagai presiden.  

Ruslan juga mengaku jika rekaman tersebut sengaja disebarkan di grup WhatsApp Serdadu Eks Trimatra hingga akhirnya viral.  

Lantas siapa sebenarnya sosok Ruslan Buton ini?  

Dilansir melalui JPNN, Ruslan merupakan mantan perwira menengah di Yonif RK 732/Banau dengan pangkat terakhirnya kapten infanteri. 

Ia ternyata sempat terlibat dalam kasus pembunuhan La Gode pada 27 Oktober 2017 lalu. 

Tewasnya La Gode berawal saat dirinya ketahuan mencuri singkong warga.

Kemudian La Gode ditangkap polisi dan diserahkan ke Pos Satgas Opspamrahwan di Pulau Talibu karena polisi setempat tidak memiliki ruang tahanan.  

Ia kemudian tewas setelah menjadi korban penganiayaan. 

Akibatnya pengadilan militer memutuskan Ruslan dihukum selama 1 tahun 10 bulan penjara.  

Ia pun dipecat sebagai anggota TNI AD pada 6 Juni 2018.  

Setelah dipecat, ia membentuk kelompok mantan prajurit TNI dari tiga matra: darat, laut, dan udara yang disebut Serdadu Eks Trimatra Nusantara. 

Di kelompok itu, Ruslan mengaku sebagai Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara. 

Akibat perbuatannya kali ini, Ruslan pun terancam pasal berlapis jika terbukti salah.  

Yakni Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana yang dilapis dengan Pasal 28 Ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana 6 tahun dan/atau Pasal 207 KUHP dapat dipidana dengan ancaman penjara 2 tahun. 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang berita-malang-hari-ini ruslan-buton pecatan-tni desak-jokowi-mundur bareskrim-polri polda-sultra



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Desi Kris

Editor

Nurlayla Ratri

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---