Masa pandemi Covid-19 membuat iklim bisnis dan perekonomian di Kota Kediri masih lesu hingga akhir bulan kelima tahun 2020 ini.
Pasalnya, selama tiga bulan terakhir mayoritas aktivitas usaha mengendur.
Baca Juga : Optimis PSBB Berlangsung Satu Putaran, Ini Sederet Persiapan Pemkot Malang
Agar kegiatan perekonomian tetap berjalan di tengah situasi pandemi, Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri menerbitkan Peraturan Wali Kota Kediri Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Hiburan dan Perdagangan.
Hal ini juga dilakukan guna mempercepat penanganan Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) serta menyambut penerapan new normal atau kelaziman baru selama belum ada vaksin Covid-19.
Sosialisasi tentang Perwali tersebut disampaikan Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar, didampingi Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana, Asisten Administrasi umum Chevy Ning Suyudi serta Kepala Disbudparpora yang juga Plt Kepala Disperdagin Nur Muhyar kepada seluruh pemilik usaha yang ada di Kota Kediri di Ruang Joyoboyo, Kamis (28/5/2020).
Ruang lingkup yang diatur dalam Perwali No. 16 tahun 2020 ini meliputi pengendalian kegiatan, penindakan dan partisipasi masyarakat.
Beberapa poin dalam perwali tersebut di antaranya:
1. Tempat bioskop, game store, karaoke serta tempat hiburan sejenis dan tempat wisata wajib menutup sementara selama pemberlakuan Status Tanggap Darurat Covid-19 di daerah.
2. Pedagang kaki lima (PKL) dan sektor informal yang menggunakan fasilitas umum wajib menerapkan pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, mengatur jarak aman paling sedikit 1 sampai 2 meter, memenuhi ketentuan lokasi dan waktu sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Seluruh tempat perdagangan wajib menerapkan protokol kesehatan yaitu melakukan disinfeksi secara berkala pada tempat usaha, pemakaian masker bagi pedagang dan pembeli, menyediakan tempat cuci tangan, membatasi jumlah pengunjung sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah dalam keadaan normal, mengatur jarak aman dengan rentang jarak paling sedikit 1 meter, mengutamakan pemesanan barang secara daring dan fasilitas layanan antar serta membatasi jam operasional kegiatan usaha sampai jam 22.00 WIB kecuali untuk jenis usaha apotek, dan mengatur tata letak meja dan kursi pengunjung dengan rentang jarak tertentu paling sedikit 1 meter untuk para pengelola rumah makan, restoran dan cafe.
Dalam pertemuan tersebut, Abu juga menyampaikan imbauan kepada seluruh pemilik usaha terkait kepatuhan terhadap protokol kesehatan.
Baca Juga : Tiga Desa Ini Diprioritaskan Polres Kediri Menjadi Kampung Tangguh
"Pakai masker ke mal, yang tidak pakai dilarang masuk. Lalu physical distancing juga dijaga dalam hal ini para pelaku usaha. Lalu tempat cuci tangan atau hand sanitizer harus ada. Mari kita menyepakati ini, untuk keamanan bersama," tandasnya.
Selain itu, Abu juga mengingatkan para pelaku usaha untuk bersinergi dan sama-sama menjaga agar relaksasi aktivitas usaha ini tidak malah memicu persebaran Covid-19.
"Jangan berpikirnya profit taking. Tapi kita berpikir bagaimana masyarakat kita bisa melakukan aktivitas sehari-hari dengan aman. Kalau kita sama-sama menjaga InsyaAllah bisa jalan," ujarnya.
Sementara itu, Kapolresta Kediri, AKBP Miko Indrayana menyampaikan ke depan agar bisa disinergikan antara kepentingan pelaku usaha dan Pemerintah Kota Kediri.
"Kegiatan perekonomian di Kota Kediri ini harus tetap berjalan. Namun demikian kesehatan masyarakat Kota Kediri harus tetap menjadi prioritas kita. Mari sama-sama kompak melaksanakan protokol kesehatan. Saya yakin kalau semuanya kompak untuk melaksanakan protokol kesehatan, masyarakat akan teredukasi dan terbiasa," pungkasnya.