free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Jurnalis Senior Farid Gaban Dipolisikan Setelah Kritik Menteri Teten Masduki

Penulis : Desi Kris - Editor : Dede Nana

28 - May - 2020, 20:00

Loading Placeholder
Menteri Teten Masduki (Foto: Media Indonesia)

Jurnalis senior Farid Gaban resmi dilaporkan ke Polda metro jaya pada Rabu (27/5/2020) kemarin. Farid Gaban dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia Muanas Alaidid. 

Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/3.001/V/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 27 Mei 2020. 

Baca Juga : Awali Kerja Usai Lebaran, Wartawan dan ASN di Jember Jalani Rapid Test

Ia dilaporkan atas tuduhan melakukan penyebaran berita hoaks serta mengkritik kerja sama yang dibuat Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Teten Masduki dengan situs jual-beli online, Blibli.com. 

Kritikan tersebut ditulis Farid Gaban melalui akun Twitternya @faridgaban. 

"Rakyat bantu rakyat; penguasa bantu pengusaha. Gimana, nih, kang Teten Masduki? How low can you go?," tulis Farid pada cuitannya. 

Muanas Alaidid lantas menjelaskan mengenai cuitan yang dipersoalkan oleh pihaknya. 

"Cuitan yang kita persoalkan itu ialah soal launching-nya Blibli.com dengan Kementerian Koperasi dan UKM, dia menuding di situ dengan sebutan rakyat bantu rakyat penguasa bantu pengusaha," ujar Muanas dikutip melalui suara.com. 

Baca Juga : Tak Ada Ampun, Toko yang Langgar Aturan PSBB Langsung Ditindak

Lebih lanjut Muanas mengatakan, jika tulisan tersebut bisa saja menyesatkan bagi para pembaca. 

"Bagi pembaca yang awam dari sisi kita kenapa itu dianggap hoaks sebagai tulisan dan opini yang menyesatkan, bahwa bisa aja orang kemudian membaca tulisan itu dalam situasi pandemi masyarakat lagi sulit gini 'kok tega-teganya si rakyat disuruh bantuin rakyat malah pemerintah bantuin pengusaha' bisa dong begitu," imbuhnya. 

Ia lantas menjelaskan jika hal ini nantinya akan dibuktikan secara hukum usai pihaknya melayangkan laporan.  


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Desi Kris

Editor

Dede Nana

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---