Hari ke lima penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), nampaknya masih ditemukan toko yang melanggar peraturan. Teguran demi teguran pun diberikan kepada para pemilik dan pengelola toko. Jika masih membandel, maka tindakan akan diberikan.
Kasatpol PP Kota Malang, Priyadi menyampaikan, toko yang melanggar aturan telah didata dan sebelumnya dilakukan sosialisasi beberapa kali. Memasuki hari keempat yaitu masa teguran dan penindakan, maka setiap toko yang membandel akan dikenai sanksi sebagaimana ketentuan yang ada dalam Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Baca Juga : Tukang Ojek di Pasar Kota Batu Jadi Pasien Konfirm Covid-19 ke-8
"Akan kami tindak sesuai ketentuan. Sekarang masih kami tegur, tapi jika sekali dua kali tak diindahkan, maka langsung ditindak," tegasnya.
Pria berkecamata itu menyampaikan, teguran dan peringatan salah satunya telah diberikan ke sejumlah toko di daerah Pecinan hingga daerah Kidul Dalem yang masih nekat buka. Terutama toko yang bukan menjual kebutuhan pokok.
Pasalnya, sesuai ketentuan yang ada, selama masa PSBB hanya toko yang menjual kebutuhan pokok saja yang diperbolehkan untuk buka. Kemudian untuk warung atau tempat makan hanya diperkenankan untuk memberi layanan take away.
"Kami tim gabungan dengan kepolisian, TNI selalu rutin melakukan patroli," imbuhnya.
Lebih jauh Priyadi menjelaskan, tindakan dan peringatan keras kepada toko dan pusat perbelanjaan yang bandel sudah dilakukan sejak hari pertama pelaksanaan PSBB. Sebagian besar toko yang tetap buka memberi alasan jika mereka tak mengetahui aturan pelaksanaan PSBB.
Baca Juga : Satlantas Polres Malang Tegur 108 Pengendara di Hari Pertama Penerapan Teguran PSBB
"Tapi masyarakat sudah tahu PSBB, jadi itu hanya alasan saja," tegasnya.
Peraturan Wali Kota Malang Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, warga yang melanggar aturan akan dikenai sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, memerintahkan kembali ke tempat asalnya, penyitaan KTP, penutupan tempat usaha, hingga pencabutan izin usaha.