Pada hari pertama penerapan teguran ataupun penindakan (20/5/2020) dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Malang, sebanyak 108 pengendara mendapat teguran.
Kasatlantas Polresta Malang Kota, Kompol Priyanto, menjelaskan jika 108 pengendara tersebut, diberikan teguran saat terjaring pemeriksaan di seluruh cek pos pantau.
Baca Juga : Tak Ada Hujan dan Angin Kencang, Pohon Setinggi 7 Meter Ini Tumbang di Kota Batu
"Para pelanggar rata-rata adalah pengendara yang tidak menggenakan masker. Kemudian ada juga dari pengemudi ojek online yang masih mengangkut penumpang tidak sesuai ketentuan PSBB," bebernya.
Lanjutnya, dari 108 pelanggar yang ditegur, tak semuanya diberikan blanko teguran. Sebanyak 17 pelanggar masih diberikan teguran lisan.
Untuk para pelanggar tersebut, banyak ditemukan di dua pos check point. Yakni pos check point Batas Kota Adi Putro dan juga pos check point Kacuk barat.
"108 pelanggar tersebut pemeriksaan dari pukul 06.00 wib sampai pukul 12.00 wib," terangnya.
Sementara itu, untuk hari ini (20/5/2020), jumlah kendaraan yang terperiksa sebanyak 7229 roda dua dan juga 5016 roda empat.
"Untuk yang diarahkan putar balik, roda dua sebanyak 373 kendaraan dan roda empat sebanyak 220 kendaraan," bebernya.
Baca Juga : 3 Hari PSBB: 18.816 Kendaraan Masuk Malang Kota, 1.091 Kendaraan Putar Balik
Untuk total kendaraan yang terjaring pemeriksaan selama 17 Mei 2020 sampai 20 Mei 2020, sebanyak 21063 kendaraan roda dua dan 11089 kendaraan roda empat.
"Kendaraan roda dua yang putar balik sebanyak 1154 kendaraan dan roda empat sebanyak 530 kendaraan," pungkasnya.