Pelaku kejahatan saat ini nampaknya tak hanya menjadikan sepeda motor sebagai sasarannya. Nampaknya mereka mulai paham akan sepeda-sepeda bermerek dengan harga mahal.
Contohnya, kasus pencurian yang terjadi di salah satu rumah dikawasan Jalan Segawe, Kelurahan Bandung Rejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Baca Juga : Modus Pinjam Motor Tak Kembali, Napi Asimilasi Tertangkap Lagi Usai Diamuk Massa
Di sana, maling beraksi menggasak sebuah sepeda angin milik seorang warga bernama Rizky Ismanto (37) yang tengah diparkir di depan teras rumahnya. Kejadian tersebut terjadi Senin (11/5/2020), sekitar pukul 17.24 WIB.
Saat sepeda miliknya dicuri, Rizky tengah berada di dalam rumah dan tengah berbuka puasa. Usai berbuka puasa, ia kemudian ingin bersantai sejenak di teras rumah.
Begitu sampai di teras depan, ia terperangah melihat sepeda miliknya dengan merek Thrill seharga Rp 3,4 juta raib dari parkiran teras rumah.
Setelah itu, ia kemudian langsung bergegas masuk kedalam rumah dan melakukan pengecekan rekaman kamera CCTV yang terpasang di rumahnya.
Benar saja, dalam rekaman CCTV nampak dua orang laki-laki yang masuk dan membuka pagar gemboknya serta mengambil sepeda branded milik korban.
Tak butuh waktu lama, para pelaku kemudian berhasil mengambil sepeda korban yang tanpa pengamanan dan segera membawanya kabur.
Mengetahui sepedanya di curi, korban selanjutnya segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian tak lama usai kejadian.
Baca Juga : Komplotan Maling Gasak Uang 25 Juta di Toko Bangunan Tanjungsari Blitar
Kasubag Humas Polresta Malang Kota, Iptu Ni Made Seruni Marhaeni menjelaskan, jika pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap kasus yang dilaporkan.
"Saat ini masih proses penyelidikan dan pemeriksaan. Tentunya laporan-laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara serius," jelasnya.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat saat ini agar terus berhati-hati lagi, mengingat kerentanan aksi kejahatan terjadi pada saat ini.
"Jika nantinya tertangkap, pelaku terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.