free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

6 Penjual Serbuk Mercon Dibekuk, Sanksi 20 Tahun Penjara Menanti

Penulis : Dodik Eko Prasetyo - Editor : Dede Nana

19 - May - 2020, 01:55

Placeholder
Penjual Serbuk Mercon Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo. Senin (18/05/2020) (Foto:Satreskrim Polres Ponorogo)

Patroli kepolisian di tengah pandemi Covid-19 tak hanya memantau kerumunan warga saja. Tapi juga tetap aktif memonitor berbagai tindakan kejahatan yang mungkin terjadi di tengah masyarakat.

Hal ini terlihat dari berbagai kasus yang ditangani kepolisian, seperti di wilayah hukum Ponorogo.

Baca Juga : Perketat Pengawasan, Personel Gabungan PSBB di Kota Batu Ditambah Jadi 645 Orang

 

Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan 6 pelaku pembuat dan penjual serbuk mercon di 4 Kecamatan di wilayah hukumnya 

Dari tangan para pembuat dan penjual serbuk mercon itu diamankan 30 kilogram (Kg)serbuk mercon.

“Enam pelaku pembuat sekaligus penjual serbuk bahan untuk mercon terpaksa berlebaran di kantor polisi. Tak tanggung-tanggung, dari enam pelaku, polisi berhasil mengamankan 30 kilogram serbuk bahan peledak untuk mercon,” kata Kapolres Ponorogo AKBP. Arief Fitrianto, S.H, S.I.k, M.M, saat press rilis , Senin (18/05/2020) di Mapolres Ponorogo.

“Inisial tersangka RSF kemudian QA, MF, NI, DP, Y, dan G. Obat diperoleh darionline ada yang langsung mendatangi ke tempat penjualnya,” ucapnya.

Mereka menjual karena memang sudah menjadi kebiasaan menjelang lebaran, mereka akan membunyikan mercon dan menerbangkan balon udara sehingga pangsa pasarnya dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab untuk menyediakan bahan peledak.

“Sebagian ada yang menggunakan sarana media sosial untuk mempelajari dan ini akibatnya gara-gara belajar ini salah satunya menyebabkan terjadi kejadian yang kemarin terjadi di Jambon,” terangnya.

Kapolres AKBP. Arief Fitrianto berharap para orangtua untuk menjaga putra-putrinya dari pergaulan diluar jangan sampai mereka terbawa pengaruh untuk memproduksi membuat atau memperjual belikan barang terhadap maupun dari teman.

Baca Juga : Membandel Saat PSBB di Malang Raya, Pidana Siap Menanti Pelanggar

 

Lebih lanjut Arif menjelaskan, enam pelaku itu berasal dari wilayah Kecamatan Kota, Sambit, Sampung dan Badegan, Diamankan barang bukti sebanyak 30 kilogram serbuk bahan peledak untuk pembuatan mercon. Diantara pelaku ada yang masih berusia 16 tahun yang masih berstatus pelajar,” ujarnya.

Kapolres juga mengatakan, serbuk bahan peledak untuk mercon didapatkan pelaku secara beragam, diantaranya pemesanan via online, mendatangi penjual, bahkan ada yang bertemu di stasiun Kediri.

“Serbuk bahan peledak itu dibuat mercon dengan beragam ukuran. Rencananya akan diperjualbelikan dan ada yang digunakan sendiri pada saat lebaran. Bahkan ada yang dijual dalam bentuk serbuk bahan, dengan harga 200 ribu per kilogram,” jelasnya.

Atas kejadian itu, lanjut Kapolres, pihaknya akan lebih meningkatkan patroli dan menggelar razia mercon hingga balon udara,balon udara ini sangat membahayakan penerbangan dan bisa menyebabkan kebakaran,” paparnya.

Ke enam tersangka akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 20 tahun penjara
atau seumur hidup,” pungkasnya.


Topik

Hukum dan Kriminalitas



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dodik Eko Prasetyo

Editor

Dede Nana