free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

Wakil Ketua DPRD Surabaya: Rapat Banmus Usulan Pansus Covid-19 Dicederai Pelanggaran Tatib

Penulis : M. Bahrul Marzuki - Editor : Yunan Helmy

18 - May - 2020, 18:29

Placeholder
Laila Mufidah

Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Surabaya yang membahas usulan pembentukan pansus covid-19 beberapa hari lalu masih menyisakan masalah. Pasalnya, sejumlah anggota banmus tidak mau membubuhkan tanda tangan dalam resume atau berita acara karena ada sejumlah pelanggaran tata tertib.

Wakil Ketua Banmus Laila Mufidah mengaku tidak membubuhkan tanda tangan di berita acara hasil rapat banmus. Keputusannya itu juga diikuti oleh anggota banmus yang mengusulkan terbentuknya pansus covid-19. Keputusannya ini diambil karena tidak sepakat dengan apa yang menjadi resume atau berita acara hasil rapat banmus. 

"Banmus bukan forum rapat untuk membuat ketetapan sebagaimana diatur dalam tata tertib pasal 46 huruf G tentang tugas dan wewenang banmus. Salah satunya merekomendasikan pembentukan pansus, bukan memutuskan atau menetapkan. Jadi, tatib ini dilanggar," ujarnya, Senin (18/5).

Perempuan yang juga wakil ketua DPRD Surabaya ini menjelaskan, keputusan tidak tanda tangan hasil rapat jangan diartikan setuju atau tidak setuju pembentukan pansus covid-19. "Sebagai wakil rakyat yang membuat aturan, kenapa harus dilanggar sendiri. Ini (tidak tanda tangan) sebagai sikap moral dan integritas kami kepada publik. Jadi, bukan setuju atau tidak setuju dengan pembentukan pansus," ungkapnya.

Legislator PKB ini meminta agar semua berjalan sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Jika dalam usulan pembentukan pansus ada yang tidak setuju, maka harus dihormati. Tetapi harus disalurkan dengan cara yang benar karena legislatif sebagai institusi terhormat.  "Jadi, saya dan beberapa teman tidak setuju karena sebagai bentuk tanggung jawab moral dan yuridis," ujarnya.

Laila Mufidah juga menerangkan, banmus bukan untuk menetapkan ada atau tidak adanya pansus. Banmus cukup merekomendasikan kepada paripurna dan forum rapat tertinggi ini nantinya yang memutuskan agar seluruh anggota dewan yang ikut paripurna bisa mengikuti dengan seksama bahwa rapat banmus berakhir dengan voting pansus covid tidak setuju dibentuk. 

"Ini bukan soal kalah menang, biar sesuai dengan tupoksi banmus saja. Dalam pasal 65 ayat 1, pansus dibentuk dalam rapat paripurna atas usul dari anggota dewan yang dapat pertimbangan dari banmus. Artinya, dalam pasal ini, dibentuk atau tidaknya pansus ditetapkan di paripurna, bukan di banmus," ujarnya. 

Laila Mufidah mengungkapkan, di  Pasal 100 Ayat 2 dijelaskan, dalam setiap rapat di alat kelengkapan dewan, keputusan bisa diambil dengan musyawarah. Jika musyawarah tidak mufakat, maka bisa dengan cara voting. Dalam rapat banmus beberapa waktu lalu, rapat berakhir dengan voting. Atas fakta ini, banyak yang dilanggar. 

Dia menerangkan, setiap anggota dewan yang mengusulkan terbentuknya pansus wajib sesuai Pasal 46 Ayat 3. Harus konsultasi dengan fraksi sebelum mengambil keputusan. Namun faktanya, dua anggota Fraksi Demokrat-Nasdem, Herlina Harsono Njoto dan Saiful Bahri yang ikut rapat banmus, tidak satu suara. 

"Harusnya sesuai Pasal 46 Ayat 3 mereka konsultasi ke fraksi yang kemudian disuarakan ke banmus, bukan keputusan perseorangan. Mereka hadir sebagai anggota fraksi. Ini tentu ada pelanggaran prosedur atau etika. Inilah sebabnya kami tidak tanda tangan," imbuh dia.


Topik

Politik surabaya berita-surabaya berita-hari-ini Wakil-Ketua-DPRD-Surabaya Rapat-Badan-Musyawarah Rapat-Usulan-Pansus-Covid19 Wakil-Ketua-Banmus Laila-Mufidah



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

M. Bahrul Marzuki

Editor

Yunan Helmy