Setelah memaggil perwakilan pengusaha pertokoan di Lumajang, Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya memberikan perpanjangan jam operasional pertokoan dengan sejumlah syarat dan ketentuan.
Bupati Lumajang mengatakan, membludaknya pembeli sejumlah pertokoan, termasuk didalamnya toko busana, bukan hanya terjadi di Lumajang. Disejumlah kota lainnya juga terjadi hal yang serupa.
Baca Juga : Hari Pertama PSBB, Toko Pakaian di Kota Batu Ini Dapat Surat Teguran
"Tadi pihak Graha Mulya mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan antisipasi terhadap membludaknya pembeli. Itu mereka akui," kata Bupati Lumajang.
Sementara untuk selanjutnya Pemkab Lumajang memberikan tambahan waktu operasional pertokoan dengan sejumlah persyaratan, yang kalau dilanggar akan ada sangsinya, termasuk kemungkinan penutupan sementara toko tersebut.
"Kita meminta kepada pertokoan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pembeli dan pegawai tokonya wajib pakai masker. Satu pembeli dengan pembeli yang lain harus ada jarak. Jangan sampai ada kerumuman di toko itu," kata Bupati Lumajang.
Untuk bisa mematuhi aturan ini, pihak toko bisa meminta bantuan TNI/Polri guna melakukan pengamanan agar kerumunan itu tidak terjadi di pertokoan tersebut.
"Toko-toko itu harus bisa mencegah kerumunan, kalau perlu dijaga oleh aparat TNI/Polri. Begitu juga dengan lokasi parkir, harus ditata dengan baik jaraknya. Kita akan tugaskan Dishub untuk mengirim tenaganya guna melakukan pengaturan parkir di pertokoan tersebut," jelas Bupati Lumajang kemudian.
Baca Juga : Rebut "Laba" Beras, Kepala Desa : AKD Tulungagung Tak Punya Legalitas
Ini dilakukan Pemkab Lumajang setelah sebelumnya, dilakukan pertemuan dengan gugus tugas pencegahan covid-19 Lumajang, Forkopimda. Termasuk didalamya ada kelonggaran untuk PKL yang akan diatur penempatannya.