Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Jam Operasional Pertokoan Diperpanjang, Dengan Sejumlah Syarat dan Ketentuan

Penulis : Moch. R. Abdul Fatah - Editor : A Yahya

18 - May - 2020, 06:17

Placeholder
Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Ir. Hj. Indah Amperawati saat konferensi pers (Foto : Moch. R. Abdul Fatah / Jatim TIMES)

Setelah memaggil perwakilan pengusaha pertokoan di Lumajang, Bupati Lumajang Thoriqul Haq akhirnya memberikan perpanjangan jam operasional pertokoan dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Bupati Lumajang mengatakan, membludaknya pembeli sejumlah pertokoan, termasuk didalamnya toko busana, bukan hanya terjadi di Lumajang. Disejumlah kota lainnya juga terjadi hal yang serupa.

Baca Juga : Hari Pertama PSBB, Toko Pakaian di Kota Batu Ini Dapat Surat Teguran

"Tadi pihak Graha Mulya mengakui bahwa pihaknya tidak melakukan antisipasi terhadap membludaknya pembeli. Itu mereka akui," kata Bupati Lumajang.

Sementara untuk selanjutnya Pemkab Lumajang memberikan tambahan waktu operasional pertokoan dengan sejumlah persyaratan, yang kalau dilanggar akan ada sangsinya, termasuk kemungkinan penutupan sementara toko tersebut.

"Kita meminta kepada pertokoan untuk mematuhi protokol pencegahan Covid-19, seperti menyediakan tempat cuci tangan, pembeli dan pegawai tokonya wajib pakai masker. Satu pembeli dengan pembeli yang lain harus ada jarak. Jangan sampai ada kerumuman di toko itu," kata Bupati Lumajang.

Untuk bisa mematuhi aturan ini, pihak toko bisa meminta bantuan TNI/Polri guna melakukan pengamanan agar kerumunan itu tidak terjadi di pertokoan tersebut.

"Toko-toko itu harus bisa mencegah kerumunan, kalau perlu dijaga oleh aparat TNI/Polri. Begitu juga dengan lokasi parkir, harus ditata dengan baik jaraknya. Kita akan tugaskan Dishub untuk mengirim tenaganya guna melakukan pengaturan parkir di pertokoan tersebut," jelas Bupati Lumajang kemudian.

Baca Juga : Rebut "Laba" Beras, Kepala Desa : AKD Tulungagung Tak Punya Legalitas

Ini dilakukan Pemkab Lumajang setelah sebelumnya, dilakukan pertemuan dengan gugus tugas pencegahan covid-19 Lumajang, Forkopimda. Termasuk didalamya ada kelonggaran untuk PKL yang akan diatur penempatannya. 


Topik

Peristiwa lumajang berita-lumajang berita-hari-ini Jam-Operasional-di-Lumajang Jam-Operasional-Pertokoan Bupati-Lumajang Thoriqul-Haq Graha-Mulya Pemkab-Lumajang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Moch. R. Abdul Fatah

Editor

A Yahya