free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Rebut "Laba" Beras, Kepala Desa : AKD Tulungagung Tak Punya Legalitas

Penulis : Anang Basso - Editor : A Yahya

18 - May - 2020, 03:44

Placeholder
Danang Catur Budi Utomo Kades Sidorejo dan Agus Fahrozi Kades Mangunsari / Foto : Istimewa / baca

Langkah kontroversi sejumlah Kepala Desa (kades) yang mengatasnamakan Asoisiasi Kepala Desa (AKD) untuk melaksanakan suplay Bantuan Pangan Non Tunai mendapat reaksi internal. Sejumlah kepala desa tidak sependapat dengan langkah droping barang karena dianggap tidak mempunyai aturan yang jelas.

"Mengapa sudah ribut dengan urusan laba beras dan telur, masih banyak urusan lain yang dapat dikerjakan," kata Kepala Desa Sidorejo, Danang Catur Budi Utomo.

Baca Juga : Kompak, Politisi dan Ulama Dukung Jam Malang di Tulungagung

Lanjutnya, Urusan BPNT sudah ada pihak yang mengurus yaitu Tikor Bansos pangan pemerintah Kabupaten Tulungagung. Untuk itu, pihak desa lebih baik konsentrasi dalam hal lain yang lebih bermanfaat bagi masyarakatnya.

"Jika memang ada yang harus diperbaiki sebaiknya disampaikan di pemerintah bukan malah mengambil tindakan sendiri," terangnya.

Lebih jauh, Danang meminta agar AKD konsentrasi mengurus legalitas formal agar eksistensi sebagai Asosiasi dapat dipercaya publik.

"Sudahlah, kita jangan memaksakan diri. Sebaiknya kita urus legalitas formal sebagai organisasi. Baru jika sudah terpenuhi kita lakukan kontrol kebijakan dengan baik," paparnya.

Danang mengakui jika polemik suplayer BPNT tidak murni sebagai aspirasi masyarakat ke kepala desa. Pasalnya, jika di kalkulasi hitungan bisnis, saat ini jumlah keluarga penerima manfaat (KPM) yang mencapai 80 ribu lebih, saat ini cukup menggiurkan untuk ladang bisnis baru ditengah situasi yang sulit. 

Namun, jika bermanfaat bagi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan sesuai aturan bisa dilaksanakan pihaknya menyarankan agar cara yang ditempuh para kepala desa dengan cara yang benar.

"Aspirasinya di sampaikan ke Bupati, kemudian aturannya dibuat dan baru setelah ada payung hukum yang jelas dilaksanakan," paparnya.

Kembali ke legalitas AKD, Danang menilai sejauh ini belum ada pengakuan dari Propinsi Jawa Timur dan pengukuhan yang sedianya dilaksanakan beberapa waktu lalu masih tertunda. Dan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga AD/ART, akta notaris pendirian AKD Tulungagung harus diubah dulu karena adanya kepengurusan baru.

Setelah proses perubahan selesai, maka menurutnya barulah eksis dan AKD dengan leluasa dapat memperjuangkan kepentingan seluruh masyarakat di kota marmer.

"Jika apa-apa bawa AKD, maka sebenarnya yang masih sah kepengurusan lama. Yang baru kan belum dikukuhkan. Dalam masalah ini juga banyak kepala desa yang tidak sejalan, namun memilih diam dulu," ungkapnya.

Danang memastikan jika pihaknya bersama para kepala desa yang pemikirannya sama terus melakukan koordinasi menyikapi masalah tersebut.

"Banyak juga kepala desa yang tidak sejalan, masih terus kita lakukan koordinasi," paparnya.

Senada dengan Danang, Kepala desa Mangunsari Agus Fahrozi menilai teman-teman kepala desa dalam masalah BPNT ini grusa grusu, menurutnya saat ini kurang tepat untuk meributkan bantuan sosial yang bersumber APBN itu.

Baca Juga : Lagi, Polresta Kediri Membagikan 3.180 Paket Sembako

"Masih banyak yang harus dipikirkan saat ini, jika memang menggunakan AKD sebaiknya dikoordinasi yang matang bukan tergesa-gesa," ujarnya.

Di Kedungwaru sendiri lanjut Agus, tidak ada pembahasan masalah komoditas BPNT seperti di Boyolangu. Bahkan, sebagai kepala desa yang ditunjuk sebagai salah satu pengurus dirinya mengaku tidak tahu.

"Di Kedungwaru tidak ada kepala desa membahas masalah BPNT seperti di Boyolangu, kita punya atasan (bupati) janganlah kebijakan kita melampaui beliau," kata Agus.

Agus menyayangkan tindakan yang dilakukan teman-teman seprofesinya di AKD yang belum duduk bersama sudah mengambil langkah yang dianggapnya kurang etis.

"Semua bisa dikoordinasikan dengan baik, namun jika merasa benar kan repot jadinya," paparnya.

Ke depan Agus minta agar sebelum dikukuhkan kepengurusan AKD Tulungagung sementara wait and see dan menahan diri sebelum Legalitasnya diakui.

"Sebaiknya wait and see dulu, toh masih banyak urusan lain yang lebih penting dilakukan di tengah pandemi Covid-19 ini. Pekerjaan kita banyak di masing-masing desa," imbuhnya.

Sikap para kepala desa itu muncul setelah beberapa desa di Boyolangu dengan dikawal AKD Kabupaten Tulungagung tetap menggunakan BUMDes sebagai suplayer dan mengirimkan sejumlah barang ke Agen.

Saat pembagian, para KPM menerima sejumlah barang yang beda dari biasanya yakni beras medium 15 Kilogram dari yang sebelumnya 12, 5 Kilogram premium. Kemudian telur diterima 25 butir dari sebelumnya 19 butir dan beras FortiVit senilai 20 ribu rupiah diganti dengan 7 ons ikan gurami siap masak.


Topik

Peristiwa tulungagung berita-tulungagung



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anang Basso

Editor

A Yahya