Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat mempertanyakan soal zona merah covid-19.
Pertanyaan itu diungkapkan saat MUI menggelar rapat bersama Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) selaku tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Melalui rapat yang digelar pada Sabtu (16/5/2020) itu, BNPB menjelaskan kepada MUI terkait kebijakan apa saja yang sudah dilakukan untuk menangani covid-19. Hal itu disampaikan oleh Wasekjen MUI Amisrysah Tambunan.
"Intinya secara umum bahwa pemerintah memaparkan melalui Gugus Tugas BNPB bagaimana kebijakan penanganan (covid-19) selama tiga bulan. Intinya banyak capaian yang diperoleh, baik dari segi pencegahanan maupun sarana prasarana kesehatan," ujar Amirsyah.
Lantas MUI meminta BNPB untuk menjelaskan peta zona merah dan zona hijau di daerah yang terjangkit covid-19. Hal itu lantaran berkaitan dengan bisa atau tidaknya wilayah tersebut menjalankan ibadah salat Idul Fitri berjamaah di masjid.
"Kami minta dari Badan Penanggulangan Bencana Satgas Covid-19 memetakan Indonesia ini seperti apa. Sehingga dengan peta yang jelas itu, kami tidak ragu. Kalau masih ragu ini zona merah, maka sebaiknya kita menahan diri dan berjamaah di rumah. Termasuk salat Idul Fitri di rumah saja karena kita tidak tahu daerah mana yang merah dan hijau. Itu harus jelas petanya," katanya.
Terkait hal tersebut, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menyebut Indonesia memang tak memiliki zona merah covid-19. Dijelaskan oleh Jubir Pemerintah Khusus Covid-19 Achmad Yurianto bahwa Indonesia tidak menggunakan warna-warna.
"(Kita tidak ada zona merah) yang kita kenal PSBB. Kita tidak menggunakan warna-warna," ujar Yuri, sapaan Achmad Yurianto. Namun, data di 286 kabupaten dan kota yang terjangkit Covid-19, itu bisa dijadikan acuan.