Bupati Tulungagung resmi mengeluarkan instruksi jam malam di wilayahnya. Dimana, penerapan jam malam di Tulungagung akan dimulai Minggu (17/5/2020) besok. Dengan pemberlakuan dari pukul 22.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Kebijakan penerapan jam malam itu ternyata disambut positif oleh kalangan politisi yang berada di DPRD Tulungagung.
Baca Juga : Antrian Urus Rekening BPNT Perluasan Disomasi LSM, Dinsos Tulungagung Evaluasi
Wakil Ketua DPRD Tulungagung, Adib Makarim, secara tidak langsung mengisyaratkan dukungannya atas pemberlakuan jam malam itu.
"Saya melihat masyarakat masih agak cuek pada Corona sehingga Tulungagung masih agak tinggi, (kasus covid-19)," ucap Adib di acara pembagian bantuan sosial sebanyak 6 ribu sembako untuk guru ngaji yang belum tersentuh bantuan pemerintah.
Dirinya juga menyoroti banyaknya masyarakat yang tidak menerapkan physical distancing saat melakukan jaga malam.
"Saya ada ronda malam hingga 100 orang," ujarnya.
Kondisi itu yang membuat Adib berharap agar masyarakat tetap memberlakukan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitasnya, seperti ronda malam maupun kegiatan lainnya.
Terpisah, Ketua PCNU Tulungagung, KH. Abdul Hakim Mustofa, secara tegas mendukung pemberlakuan jam malam. Dirinya berpendapat, pemberlakuan jam malam selain mencegah penularan Covid-19, juga untuk mencegah kegiatan yang tidak perlu oleh masyarakat.
"Saya sangat mendukung, karena memang bukan hanya mencegah penyebaran virus, tapi juga mengurangi sedikit hura-hura," ujar Abdul Hakim.
Senada dengan Adib, dirinya juga menyoroti adanya ronda malam dan takbir yang tanpa menerapkan physical distancing.
Dukungan dari para politisi dan ulama Tulungagung atas pemberlakuan jam malam oleh Bupati dibenarkan Galih Nusantoro, Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan atau Humas Pemkab Tulungagung.
Menurutnya, instruksi itu diambil untuk mempercepat penanggulangan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
"Usulan dari Gugus Tugas harus diakomodir, semoga saja bisa mempercepat penanganan (Covid-19)," ujar Galih.
Baca Juga : Digrebek Warga, Tukang "Servis TV" Ini Dapat Istri dari Keikhlasan Suami Sah
Keputusan mengeluarkan instruksi ini sudah melalui berbagai analisa, sehingga perlu dilakukan pemberlakuan jam malam.
Galih juga menyampaikan, batas waktu pemberlakuan jam malam ini masih akan terus dievaluasi dengan melihat perkembangan Covid-19 di Kabupaten Tulungagung.
"Tentu akan terus dievaluasi terkait itu. Selain hal itu, jam malam ini dikecualikan bagi orang-orang yang bekerja di bidang medis, TNI-Polri, di pasar, toko swalayan dan orang yang hendak berobat atau urusan darurat," terangnya.
Hal itu juga ditegaskan oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia yang mengatakan, meski membatasi aktivitas di luar rumah, namun masih memperbolehkan warga yang melakukan ronda malam.
"Untuk yang jaga malam di portal-portal kami imbau tetap menerapkan protokol kesehatan. Ini akan membantu tugas kami dalam melaksanakan jam malam," kata Kapolres.
Eva Guna Pandia juga menegaskan ulang terkait masyarakat yang melanggar jam malam. Dirinya menyebut, bagi pelanggar akan diberikan sanksi bertingkat.
"Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis dan kerja sosial," tandasnya.