Selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), layanan publik di Kota Malang tetap aktif. Mulai dari layanan kependudukan hingga masalah yang berkaitan dengan pajak maupun investasi akan tetap dijalankan.
Wali Kota Malang Sutiaji menyampaikan, PSBB Malang Raya bukan menjadi alasan untuk menonaktifkan layanan publik. Selama PSBB berlangsung, maka masyarakat tetap bisa mengakses setiap layanan publik. Namun memang akan dilakukan dengan terus mengedepankan protokol kesehatan.
"Semua tetap dijalankan, masyarakat tetap bisa mengakses," katanya.
Baca Juga : Demi Mei Covid-19 Turun, Pemprov Jatim Bimbing Kota Surabaya
Sutiaji menegaskan, masyarakat dapat beraktivitas selama PSBB. Termasuk saat hendak ada kebutuhan berkaitan dengan layanan publik di kantor terpadu Pemerintah Kota Malang. Karena PSBB pada dasarnya adalah untuk membatasi segala aktivitas yang sama sekali tak memiliki kepentingan.
Sederet layanan publik di masing-masing perangkat daerah pun akan menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi. Diantaranya seperti jam operasional hingga tempat layanan yang pastinya akan diatur sesuai dengan protokol kesehatan.
Bahkan, beberapa perangkat daerah juga telah bersiap dengan menyiapkan skema online bagi masyarakat yang hendak mengurus layanan publik. Sehingga, layanan tatap muka bisa lebih ditekan lagi dan tak terus menerus seperti saat sebelum pandemi Covid-19.
Pria berkacamata itu juga menekankan jika selama PSBB, masyarakat diminta untuk turut mensukseskan. Sehingga, jumlah kasus positif Covid-19 di Kota Malang dan Malang Raya dapat ditekan. Selanjutnya, dapat dilakukan aktivitas seperti sedia kala.
"Dan paling penting adalah physical distancing, kalau mau ke mana-mana agar mengenakan masker," terang Sutiaji.
Sebagai informasi, PSBB Malang Raya akan berjalan efektif pada Minggu (7/5/2020) dan berakhir pada Sabtu (30/5/2020) mendatang. PSBB Malang Raya ditargetkan selesai dalam masa satu kali 14 jam.
Baca Juga : Melalui Kampung Tangguh di Kota Malang, Pemprov Jatim Optimis PSBB Malang Raya Sukses
Namun Sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur, masa berlaku PSBB bisa diperpanjang apabila masih ditemukan bukti penyebaran Covid-19 selama pelaksanaan PSBB.
PSBB Malang Raya berlaku lebih luas. Artinya, masyarakat Kota Malang yang hendak melakukan perjalanan ke Kota Batu atau Kabupaten Malang masih diperkenankan. Sedangkan untuk warga yang berasal dari luar Malang Raya akan mendapatkan pemeriksaan di setiap check point.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dijelaskan jika setiap kegiatan yang berkaitan dengan kegiatan sosial, ekonomi, dan budaya akan tetap berjalan.
Namun memang harus sesuai dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Seperti pada perusahaan dan kantor swasta misalnya, tetap diperbolehkan beroperasi dengan jumlah minimum karyawan dalam upaya pencegahan Covid-19.
Termasuk pada moda transportasi yang barang boleh keluar masuk adalah yang menyuplai bahan pokok, kebutuhan medis, pengedaran uang, BBM, keperluan ekspor-impor, kurir, jemput karyawan.