Pengambilan bantuan sosial atau Bansos ditengah Covid-19 di Tulungagung, masih menyebabkan antrean yang berpotensi terjadi penularan. Salah satu yang menyesalkan hal tersebut adalah LSM Bintara yang menganggap dinas sosial Kabupaten Tulungagung, tidak menaati Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan penyebaran virus Corona atau Covid-19 Mak/02/III/2020.
"Isi maklumat itu antara lain, meminta masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik di tempat umum maupun di lingkungan sendiri," kata Ketua Umum Bintara Raden Ali Sodik, Kamis (14/05/2020).
Lanjutnya, Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.
"Lah ini malah kumpulkan masyarakat ribuan dengan alasan pembukaan rekening kolektif untuk penerima bantuan BPNT Perluasan Dinas Sosial Kabupaten Tulungagung," ujarnya.
Bintara menilai, dinas social Kabupaten Tulungagung tidak memahami subtansi dari pencegahan covid-19, yang sekarang mengalami peningkatan signifikan.
"Kalau nanti sampai terjadi penularan covid 19 karena pembukaan rekening kolektif untuk penerima bantuan BPNT, maka saya minta kepada bupati untuk memberikan sanksi berat hingga memberhentikan kepala dinas.
“Saya sudah kirim somasi kepada yang bersangkutan kalau pasca kegiatan ada penularan covid 19 maka kami langsung ajukan laporan perdata dan pidananya.” ucapnya.
Menurut Raden Ali, di tengah wabah sebaiknya diberlakukan adanya WFH (work from home) yang berbasis online.
Di kedungwaru sendiri ada 3 tempat yang menjadi pusat pembukaan rekening kolektif, yakni di udesa majan dengan jumlah 959 orang dari warga Ketanon, Majan, Simo, Mangunsari, Tawangsari,Plandaan, Winong, di desa tapan dengan jumlah 1101 orang dari warga Boro, Kedungwaru, Rejoagung, Ngujang Gendingan, Tapan.
Sedangkan di desa Tunggulsari dengan jumlah 1174 orang dari warga desa Plosokandang, Ringinpitu, Bangoan, Tunggulsari, Bulusari, Loderesan.
Jumlah dalam satu kecamatan 3.234 orang berkumpul kalau kita rata-rata per Kecamatan 2.500 kali 19 kecamatan 47.500 orang
"Ini sangat berbahaya, parahnya lagi alasanya petugas disalah satu bank yang mendata tidak lengkap, saya heran di Tulungagung kan banyak Bank, kenapa tidak dibagi per zona kalau perlu menggunakan bank daerah. Ini dinsos harus bertanggung jawab. Jangan jadikan masyarakat alasan. Saya menegaskan tentang pentingnya standard operasional prosedur menghindari penyebaran dan penularan Covid-19," urainya.
Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Tulungagung kemudian menjawab surat somasi yang dilayangkan perihal kegiatan pembukaan rekening kolektif untuk penerima bantuan BPNT tersebut dengan Nomor : 460/422/115/2020 tertanggal 13 mei 2020.
Saat ditemui dikantornya, Suparni Kepala Dinas Sosial KBPP dan PA Kabupaten Tulungagung menyatakan 4 jawaban klarifikasi yang disampaikan.
"Pertama pelaksanaan pendistribusian Pemda menugaskan kepada camat untuk koordinasi dengan Polsek, Koramil, Puskesmas dan Kepala desa," kata Suparni menunjukkan Surat klarifikasi yang dikirim untuk Bintara.
Kedua karena keterbatasan tenaga kerja khususnya dari bank dan agar segera masyarakat menerima program keluarga penerima manfaat maka dibentuk 35 titik pendistribusian dibeberapa wilayah Kecamatan.
Ketiga dinsos mengelola anggaran 1.280.569.150,00 tahun 2020. "Dengan kejadian dimaksud, dinas akan evalusai dan mengucapkan terimakasih dan kerjasamanya kedepan untuk lebih baik," pungkasnya.