Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian PT BPR Jwalita (Perseroda) kembali dilanjutkan.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek bersama tim Asistensi bahas 27 pasal dalam satu hari.
Alwi Burhanudin selaku ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Trenggalek menerangkan bahwa tidak ada masalah serius dalam penyusunan pasal dalam Ranperda PT BPR Jwalita Trenggalek ini.
"Dalam rapat pembahasan lanjutan ini saya rasa masih normatif, ya satu dua kata jadi perdebatan wajar. Artinya dalam rapat pembahasan hari ini tidak ada yang sangat substansial," ungkapnya.
Masih menurut Alwi, akan ada 57 pasal dalam (Ranperda) pendirian PT BPR Jwalita (Perseroda).
Sementara, hari ini masih sampai 27 pasal yang sudah dibahas dalam rapat.
"Hari ini kita bahas 27 pasal, dari 57 total pasal yang kami rencanakan," tambah ketua Pansus II DPRD Trenggalek, Kamis (14/05/20).
Sementara itu, Pansus II DPRD Trenggalek belum membahas mengenai pasal penyertaan modal.
Menurut Alwi pembahasan tersebut perlu agenda khusus pasalnya bakal jadi penentu modal dasar.
"Penyertaan modal masih belum kita bahas, sementara ini masih jadi daftar inventarisasi masalah," terang Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Alwi juga menerangkan bahwa pada akta pendirian lama modal dasarnya Rp 30 miliar, namun modal disetornya sudah hampir Rp 18 miliar hingga hari ini.
Jika mengacu hal tersebut, modal dasar boleh 4 kali lipat dari modal disetor.
"Jika dipenuhi klausul itu mungkin ya bisa sampai Rp 55 miliar, berdasarkan modal disetor yang sudah disetor hari ini," pungkas Alwi.