free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Peristiwa

Lika-Liku 10 Tahun Penantian Sertifikat Tanah Warga Paras Belum Menemukan Titik Terang.

Penulis : Yuca Dewi - Editor : A Yahya

15 - Mar - 2020, 03:47

Loading Placeholder
Bukti Kwitansi dan Surat Pinjam Uang PT kepada RO 2010 Silam/ madiuntimes

Permasalahan sertifikat tanah kembali meresahkan warga. Madiuntimes menemukan sejumlah proses sertifikasi tanah yang berjalan lamban sejak tahun 2010 silam. 

Jumat (13/3) madiuntimes mendatangi salah satu rumah warga Desa Paras yang hingga kini belum menerima hasil jadi sertifikat. Salah satunya RO (50) Warga Desa Paras Kecamatan Pangkur Kabupaten Ngawi.

RO mengeluh karena permasalahan sertifikat tanah yang tak kunjung jadi. “Sertifikat belum jadi sudah ada sekitar 10 tahun an, mulai 2010, pihak kelurahan sudah saya tanyakan, tapi disuruh menunggu PRONA (Program Nasional). Saya sudah tanya dua tahun yang lalu. Saya ajukan tiga sertifikat, saya mengeluarkan biaya Rp 2 Juta pada tahun 2010 lalu, tapi sampai sekarang ya belum terima sertifikat, ” tegas RO sambil menunjukkan bukti kwitansi pembayaran.

Namun hingga saat ini RO belum mendapatkan haknya, karena itu juga RO geram. Kegeraman tersebut semakin bertambah setelah PT selaku Penanggung Jawab Kepala Desa menulis surat kepada RO guna meminjam uang sebesar Rp 3 Juta dengan dalih biaya ubah sertifikat

Lambannya proses sertifikat tanah tidak hanya dialami satu korban saja, tapi juga dialami warga lainnya. 

AD (60) juga mengalami permasalahan yang sama, bahkan sejak 13 tahun lalu proses tersebut belum menemukan titik terang. “Sertifikat tanah belum seluruhnya jadi, baru saja kemarin jadi satu diantar petugas PPAT,” tegas AD saat ditemui di kediamannya Desa Paras.

Sebelumnya madiuntimes pada 23 (1/2020) telah melakukan investigasi dengan menemui Penanggung Jawab Kepala Desa dan akhirnya membuahkan hasil terkait kasus AD. 

Penanggung Jawab akhirnya beritikad baik dengan mendatangi rumah AD dan bermusyawah tentang penanganam sertifikat tersebut. PT akan mengupayakan proses sertifikat tersebut. Nantinya sertifikat tersebut akan dibalik nama atas nama keempat putra-putra AD atas kesepakatan bersama keluarga, namun hingga terakhir kali dikonfirmasi madiuntimes sertifikat tersebut belum seluruhnya jadi.

madiuntimes kembali menghubungi Penanggung Jawab, Kepala Desa untuk menanyakan bagaimana kelanjutan proses sertifikat tanah tersebut, dengan mengunjungi Kantor Kepada Desa pada Jumat (13/3/2020). Namun, Kantor Desa tersebut tutup, tim menghubungi melalui telepon namun tidak ada jawaban, hingga media kembali menghubungi melalui pesan Whatsapp yang kemudian dijawab oleh PT. 

“Penjelasannya yang AD itu sudah jadi, sudah diberikan kepada yang bersangkutan yang ngantar DR petugas PPAT, yang RO itu nanti kita lakukan crosscheck lagi ke DR,”.

Prosedur menurut BPN penanganan sertifikat yang seharusnya bisa selesai dalam kurun waktu berkisar dari enam bulan hingga satu tahun, namun hingga sekarang RO dan AD belum menerima hak mereka sepenuhnya. Padahal berdasarkan keterangan yang bersangkutan sudah mengupayakan banyak hal seperti pelunasan pembayaran sertifikasi tersebut.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Yuca Dewi

Editor

A Yahya

Peristiwa

Artikel terkait di Peristiwa

--- Iklan Sponsor ---