Kasus sumber air Wendit, Pakis, yang izin pengusahaannya dikelola PDAM Kota Malang (kini Perumda Tugu Tirta) selama berpuluh tahun, terus berkecamuk.
Walau kedua kepala daerah, Pemkot Malang dan Pemkab Malang telah berkali-kali melakukan komunikasi terkait persoalan itu tapi sampai saat ini persoalannya tak kunjung usai.
Ranah hukum melalui pengadilan tata usaha negara (PTUN) yang memenangkan gugatan Pemkab Malang pun, tak bisa membuat polemik Wendit selesai. Padahal, menurut Direktur Utama (Dirut) Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Syamsul Hadi, pihaknya berharap banyak dengan diputusnya hal itu bisa membuka lembaran baru dalam pengelolaan air bersih bagi masyarakat.
"Ini tujuan kita selama ini. Tapi, selama kota tak mengakui dulu aset itu (Wendit) milik kabupaten, jadinya seperti ini. Tak ada progres, stagnan," ucapnya, Selasa (25/2/2020).
Tanpa ingin mengintervensi langkah hukum banding yang dilakukan oleh Pemkot Malang, Syamsul melanjutkan, pihaknya sebenarnya berkomitmen agar persoalan Wendit diselesaikan dengan kekeluargaan. Tapi, sayangnya harapan itu bertepuk sebelah tangan.
"Sampai saat ini belum ada komunikasi. Selain kami mendapat kunjungan dari DPRD Kota Malang terkait itu," ujarnya.
Ia menegaskan, bahwa persoalan Wendit yang dieksplorasi dan dieksploitasi PDAM Kota Malang setiap detiknya mencapai 1.500 liter, bisa selesai bila saja diawali dengan itikad baik mengakui bahwa Wendit merupakan aset di Kabupaten Malang.
Sayangnya lagi, seperti dikutip oleh berbagai media, Dirut PDAM Kota Malang M. Nor Muhlas menilai vonis PTUN hanya berkaitan dengan administrasi saja. Yakni, kesalahan penyebutan lokasi Sumber Wendit.
”Saya kira, keputusan itu kan hanya minta mengubah saja. Soal administrasi. Melengkapi syarat, melengkapi izin,” ujar Muhlas, Oktober 2019 lalu.
Pernyataan itu pula yang membuat adanya upaya banding yang dilakukan Pemkot Malang yang kini telah menginjak umur sekitar 2 bulan lebih dari putusan PTUN.
Maka, apa yang disampaikan Syamsul pun terlihat relevan, saat dirinya mengatakan, persoalan itu bisa selesai bila dimulai dengan adanya pengakuan aset Wendit.
Bahkan, dirinya yang juga aktif mengawal persoalan itu atas instruksi Bupati Malang Sanusi. Juga menegaskan secara lugas, bahwa substansi utama dikabulkannya gugatan adalah perubahan bentuk kerjasama pengelolaan sumber mata air.
Perjanjian kerjasama inilah yang lanjutnya bisa diselesaikan secara musyawarah antara dua pemda, baik harga hingga pengelolaan dan kontribusinya ke depan.
"Kita punya dua opsi, dimana pengelolaan pakai pola G to G (government to government). Atau B to B (business to business) antara Perumda," ujarnya yang melanjutkan, bila ini ada titik temu maka persoalan bisa diselesaikan.
"Kami juga tidak ingin memanfaatkan ini untuk memperoleh keuntungan besar. Tapi persoalan tarif itu harus profesional,” tegasnya yang juga menyampaikan optimismenya bila hal itu bisa dijalankan bisa menguntungkan kedua belah pihak.
Di tengah tak adanya kepastian komunikasi, Syamsul pun menyebutkan, bahwa persoalan yang ramai terkait Wendit tak hanya persoalan harapan besar Pemkab Malang terkait kontribusi dari PDAM Kota Malang.
Bahkan, dirinya secara lugas menyampaikan, bila memang PDAM Kota Malang selama ini merugi dan tak mampu memenuhi kontribusi ke Pemkab Malang, bisa membuat surat resmi ke Bupati Malang.
"Bereskan. Ini kalau memang pola komunikasi dan koordinasi terkait Wendit tak bisa diselesaikan," ucapnya.
Kondisi stagnan ini juga membuat persoalan semakin berkecamuk dengan perlawanan warga sekitar sumber Wendit. Dimana, sejak tahun bertahun lamanya janji PDAM Kota Malang memberikan kompensasi dari pengusahaan sumber Wendit belum direalisasikan sampai kini.
Dari somasi warga sampai berdialog dengan DPRD Kota Malang terkait eksploitasi dan janji PDAM Kota Malang. Warga pun membuat petisi di dunia maya yang kembali menegaskan persoalan Wendit bukan hal sepele untuk segera di selesaikan bersama.