Kehilangan STNK, tentu hal yang cukup menyebalkan.
Terlebih lagi, jika kita benar-benar tak paham bagaiamana prosedur kepengurusan STNK yang baru.
Namun, jangan bingung. Sebab, sebenarnya kepengurusan STNK cukup mudah jika kita mengikuti prosedurnya.
Kasatlantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputro melalui Kanit Laka Ipda Deddy C, menjelaskan ada beberapa persyaratan dalam kepengurusan STNK hilang.
Namun sebelum itu, perlu dipersiapkan dokumen-dokumen persyaratan, seperti
KTP asli pemilik kendaraan dan fotocopy, surat kehilangan dari Polsek atau Polres, kemudian BPKB asli maupun foto copy atau surat keterangan dari leasing jika kendaraan berstatus kredit.
Kemudian, rekomendasi dari unit laka maupun tilang.
KTP pemilik kendaraan asli dan foto copy, BPKB asli atau fotocopy atau surat keterangan dari pihak leasing jika motor dalam status kredit.
Setelah itu, langkah selanjutnya, meminta rekom dari unit laka atau tilang, meminta rekom dari bagian min ops, kemudian berita acara dari reskrim, bukri telah melakukan iklan kehilangan diradio ataupun koran.
"Selain itu, termasuk surat keterangan dari bank," ungkapnya (6/10/2019).
Kemudian, setelah seluruh dokumen persyaratan sudah lengkap, selanjutnya masyarakat bisa melakukan langkah-langkah berikut,
Yang pertama adalah memeriksa atau melakuka cek fisik kendaraan, dan kemudian copy hasil dari tes fisik kendaraan.
Kedua, isi formulir pendafataran sesuai dengan data yang ada dan diisi secara lengkap.
Ketiga, melakukan cek pemblokiran.
Dalam hal ini masyarakat mengurus surat keterangan hilang dari Samsat, yang berisi keabsahan STNK, maupun tidak dalam status terblokir atau dalam pencarian petugas.
Setelah itu, lampirkan juga hasil dari cek fisik kendaraan.
Keempat, Mengurus Pembuatan STNK Baru di Loket Bea Balik Nama Kedua (BBN II).
Setelah pwngecekan blokir selesai dan tak ada masalah, langsung pergi ke Loket BBN II.
Di sana, lampirkan segala berkas yang sebelumnya telah diurus.
Kelima, Jika pajak motor anda mati, saat STNK hilang, maka, anda diwajibkan membayar atau melunasi pajak.
Namun jika pajak tidak mati, anda tak perlu lagi membayar.
Keenam, setelah semua langkah selesai, kemudian anda diwajibkan untuk membayar biaya pembuatan STNK baru.
Dan tarif penerbitan STNK yang tercantum di dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri yang berdasarkan PP No.5 Tahun 2010, adalah untuk kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum. biaya per penerbitan adalah sebesar Rp 50.000.
Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda 4 atau lebih, biaya per penerbitan adalah sebesar Rp 75.000