Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), empat mahasiswa yang menimba ilmu di Malang harus berurusan dengan polisi. Mereka adalah Ferinandus Bili alias Feri (23), Deni Japi Peiwu (22), Yohanis J. Wedo alias Jopan (26), dan Yonatan T. Sabarua alias Natan (26).
”Keempat orang mahasiswa ini diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan aksi penganiayaan yang disertai tindak kekerasan. Hingga kini kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Pakis,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Kamis (5/9/2019).
Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dilakukan empat mahasiswa ini terjadi di sebuah kos yang beralamat di Jalan Simpang Danau Yamur, Dusun Kedoyo Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Minggu (11/8/2019).
”Berdasarkan hasil penyidikan, sesaat sebelum melakukan aksi penganiayaan, empat pelaku ini diketahui sedang menggelar pesta miras di sebuah tempat kos,” sambung Ainun.
Lantaran sudah mabuk di bawah pengaruh miras, empat pelaku ini tidak sadar mengeluarkan suara gaduh. Padahal saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB.
Khawatir jika mengganggu warga sekitar serta penghuni kos lainnya, Susriyah sebagai penjaga kos berinisiatif mencari sumber suara kegaduhan tersebut. Dengan bermodalkan pencahayaan dari lampu senter, wanita 31 tahun itu menyisir ke setiap sudut dan kamar kos. Hingga akhirnya saat mendekat ke kamar kos yang ditempati pelaku Feri, Susriyah mendapati pelaku dan ketiga orang temannya sedang asyik menenggak miras.
Mengetahui hal ini, Susriyah akhirnya memberitahukan kepada penjaga kos lainnya, Edi Susilo. Mendapat informasi tersebut, Edi beserta Susriyah akhirnya mendatangi lokasi yang dijadikan tempat pesta miras.
”Kedua saksi sempat menegur empat orang pelaku agar tidak menggelar pesta miras, lantaran mengganggu lingkungan dan penghuni kos yang lain. Tapi bukannya menghentikan pesta miras, keempat pelaku justru marah dan menganiaya kedua saksi,” terang Ainun.
Mantan kasat binmas Polres Malang ini menambahkan, saat penganiayaan terjadi, keempat orang pelaku dengan beringas menganiaya kedua orang saksi. Mereka memukul punggung dan dada kedua orang penjaga kos tersebut.
Mengetahui adanya keributan, dua penghuni kos, yakni Yusuf Umbu Bewa Guti (24) dan Herman Dala Hambur (24), datang untuk melerai. Bukannya berhenti menghajar dua penjaga kos, keempat pelaku justru semakin liar. Bahkan mereka juga menghajar Yusuf dan Herman. Mereka memukul keduanya dengan tangan kosong.
Usai menghajar keempat orang korban, para pelaku akhirnya memilih kabur meninggalkan lokasi kejadian.
Merasa tidak terima, kejadian penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pakis diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka Feri memilih bersembunyi di tempat kos ketiga pelaku lainnya secara bergantian.
Dua dari tempat kos ketiga pelaku berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yakni kos pelaku Deni dan Natan. Sedangkan tempat kos pelaku Jopan yang juga dijadikan tempat persembunyian, beralamatkan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
”Setelah mengetahui tempat persembunyiannya, keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu (4/9/2019) kemarin,” ungkap perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.
Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus melakukan pendalaman. Selain mengamankan keempat orang pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu buah senter yang sudah rusak lantaran digunakan sebagai sarana menganiaya korban. Empat buah gelas bekas pesta miras juga turut diamankan petugas.
”Akibat perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan,” tutup Ainun.