free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Pesta Miras dan Aniaya 4 Orang, 4 Mahasiswa Diringkus Polisi

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Yunan Helmy

06 - Sep - 2019, 01:14

Placeholder
Keempat tersangka kasus penganiayaan dengan tindak kekerasan saat diamankan polisi. (Foto : Humas Polres Malang for MalangTIMES)

Diduga karena pengaruh minuman keras (miras), empat mahasiswa yang menimba ilmu di Malang harus berurusan dengan polisi. Mereka adalah Ferinandus Bili alias Feri (23), Deni Japi Peiwu (22), Yohanis J. Wedo alias Jopan (26), dan Yonatan T. Sabarua alias Natan (26).

”Keempat orang mahasiswa ini diamankan petugas kepolisian karena terbukti melakukan aksi penganiayaan yang disertai tindak kekerasan. Hingga kini kasusnya masih ditangani Unit Reskrim Polsek Pakis,” kata Kasubag Humas Polres Malang AKP Ainun Djariyah, Kamis (5/9/2019).

Diperoleh keterangan, aksi penganiayaan yang dilakukan empat  mahasiswa ini terjadi di sebuah kos yang beralamat di Jalan Simpang Danau Yamur, Dusun Kedoyo Timur, Desa Mangliawan, Kecamatan Pakis, Minggu (11/8/2019).

”Berdasarkan hasil penyidikan, sesaat sebelum melakukan aksi penganiayaan, empat pelaku ini diketahui sedang menggelar pesta miras di sebuah tempat kos,” sambung  Ainun.

Lantaran sudah mabuk di bawah pengaruh miras, empat pelaku ini tidak sadar mengeluarkan suara gaduh. Padahal saat itu waktu sudah menunjukkan pukul 23.30 WIB.

Khawatir jika mengganggu warga sekitar serta penghuni kos  lainnya, Susriyah sebagai penjaga kos berinisiatif  mencari sumber suara kegaduhan tersebut. Dengan bermodalkan pencahayaan dari lampu senter, wanita 31 tahun itu menyisir ke setiap sudut dan kamar kos. Hingga akhirnya saat mendekat ke kamar kos yang ditempati pelaku Feri, Susriyah mendapati pelaku dan ketiga orang temannya sedang asyik menenggak miras.

Mengetahui hal ini, Susriyah akhirnya memberitahukan kepada penjaga kos lainnya, Edi Susilo. Mendapat informasi tersebut, Edi beserta Susriyah akhirnya mendatangi lokasi yang dijadikan tempat pesta miras.

”Kedua saksi sempat menegur empat orang pelaku agar tidak menggelar pesta miras, lantaran mengganggu lingkungan dan penghuni kos yang lain. Tapi bukannya menghentikan pesta miras, keempat pelaku justru marah dan menganiaya kedua saksi,” terang Ainun.

Mantan kasat binmas Polres Malang ini menambahkan,  saat penganiayaan terjadi, keempat orang pelaku dengan beringas menganiaya kedua orang saksi. Mereka memukul punggung dan dada kedua orang penjaga kos tersebut.

Mengetahui adanya keributan, dua penghuni kos, yakni Yusuf Umbu Bewa Guti (24) dan Herman Dala Hambur (24), datang untuk melerai. Bukannya berhenti menghajar dua penjaga kos, keempat pelaku justru semakin liar. Bahkan mereka juga menghajar Yusuf dan Herman. Mereka memukul keduanya dengan tangan kosong.

Usai menghajar keempat orang korban,  para pelaku akhirnya memilih kabur meninggalkan lokasi kejadian. 

Merasa tidak terima, kejadian penganiayaan ini akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian. Mendapat laporan, jajaran kepolisian dari Unit Reskrim Polsek Pakis diterjunkan ke lapangan guna melakukan penyelidikan. Hasilnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka Feri  memilih bersembunyi di tempat kos ketiga pelaku lainnya secara bergantian.

Dua dari tempat kos ketiga pelaku berada di Kecamatan Sukun, Kota Malang. Yakni kos pelaku Deni dan Natan. Sedangkan tempat kos pelaku Jopan yang juga dijadikan tempat persembunyian, beralamatkan di Jalan Ciliwung, Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

”Setelah mengetahui tempat persembunyiannya, keempat pelaku akhirnya berhasil diamankan petugas pada Rabu (4/9/2019) kemarin,” ungkap perwira polisi dengan pangkat tiga balok di bahu ini.

Hingga berita ini ditulis, polisi masih terus melakukan pendalaman. Selain mengamankan keempat orang pelaku, petugas juga menyita berbagai barang bukti. Di antaranya satu buah senter yang sudah rusak lantaran digunakan sebagai sarana menganiaya korban. Empat buah gelas bekas pesta miras juga turut diamankan petugas.

”Akibat perbuatannya, keempat pelaku kami jerat dengan pasal 170 ayat 1 subsider pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan dengan kekerasan,” tutup Ainun.

 

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas malang berita-malang kasus-penganiayaan-di-malang kasus-penganiayaan aksi-penganiayaan-yang-disertai-tindak-kekerasan mahasiswa-mabuk aksi-penganiayaan-oleh-mahasiswa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Yunan Helmy

--- Iklan Sponsor ---