free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

BNN Kota Batu Rehabilitasi 24 Pecandu Narkoba Selama 2025, 20 Pasien Tuntas Diatasi

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

18 - Jan - 2026, 17:47

Loading Placeholder
Ilustrasi. Proses dari tahapan rehabilitasi narkoba oleh BNN Kota Batu dilakukan pada penyalahguna narkoba yang memenuhi syarat rehabilitasi. (Foto: Dokumen BNN Kota Batu)

JATIMTIMES - Tidak semua pelaku penyalahgunaan narkotika berakhir dalam penjara. Sebagai salah satu bentuk upaya pengentasannya, sebagian harus menjalani rangkaian rehabilitasi hingga dinyatakan bebas dari narkoba. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Batu mencatat, ada 24 orang telah masuk rehabilitasi sepanjang 2025.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Rehabilitasi BNN Kota Batu Atika Satria Garini. Pasien aktif menjalani proses rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kota Batu. 

Baca Juga : Garis Hijau: Sindiran Keras Perupa atas Masalah Lingkungan, Merekam Perubahan Kota Batu yang Terdesak Beton

Ia mengungkapkan bahwa mayoritas pasien berada pada usia produktif, yakni rentang 20-29 tahun. Namun, ada fenomena unik pada tahun 2025, di mana terdapat satu pasien yang sudah menginjak usia di atas 60 tahun.

"Proses rehabilitasi kami mengacu pada instrumen Addiction Severity Index (ASI). Kami memeriksa riwayat medis, penggunaan narkoba, hingga kondisi psikiatris pasien sebelum menentukan rencana terapi," jelas Atika saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Penyalahguna yang berhak mendapatkan penanganan rehabilitasi telah menjalani sejumlah proses. Yakni mengacu pada hasil asesmen menggunakan instrumen Addiction Severity Index (ASI). Di dalamnya, terdapat enam instrumen pemeriksaan.

Hal itu meliputi riwayat medis, pekerjaan, penggunaan narkoba, legal, keluarga hingga psikiatris. "Selain itu, juga dilakukan pemeriksaan kesehatan meliputi kesh dasar, urine dan wawancara," rincinya.

Dirinya membeberkan, lamanya proses rehabilitasi juga bergantung pada hasil asesmen sebelumnya. Dari sana disusun rencana terapi bersama klien dan konselor. Umumnya dilakukan konseling selama 4-8 kali pertemuan di klinik institusi penerima wajib lapor (IPWL).

Baca Juga : Banyak Kebocoran Retribusi dari Pelanggaran, Dishub Kota Batu: Laporkan Oknum Nakal Beserta Bukti

Disebutkan Atika, efektifitas langkah  yang dilakukan terlihat sepanjang 2025, sudah ada 20 pasien yang berhasil menjalani proses rehabilitasi hingga tuntas. Dengan target setiap tahun 20 orang klien berhasil bebas narkoba.

Pemulihan pasca kecanduan narkotika juga didukung oleh sejumlah program. Seperti intervensi berbasis masyarakat (IBM).

"Biasanya agen pemulihan langsung memberikan layanan rehabilitasi sederhana dengan kategori pecandu rendah," imbuhnya.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Prasetyo Lanang

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---