free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Peristiwa

Satpol PP Kota Probolinggo Tutup Warung Tak Berizin

Penulis : Agus Salam - Editor : Heryanto

24 - Jul - 2019, 01:20

Placeholder
Petugas Satpol PP tengah memasang spandulkk penutupan warung mie di jalan Suroyo, Kota Probolinggo (Agus Salam/Jatim TIMES)

 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Probolinggo, Selasa (23/7) pagi, menghentikan sekaligus menutup kegiatan pembangunan warung yang rencananya akan menjual segala jenis mie. Hal itu dilakukan, karena warung atau café yang berlokasi di jalan Suroyo tersebut, belum mengantongi izin.

Baik Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Izin operasional maupun izin SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) Selain mengingatkan beberapa pekerjanya untuk menghentikan aktivitasnya, petugas Pol PP juga memasang spanduk yang bertuliskan, “Bangunan ini dihentikan sementara karena masih dalam proses pengurusan izin”.

Petugas Tindak Internal (PTI) pada Satpol PP Kota, Ariston Novianto mengatakan, pihaknya melakukan penutupan sementara, atas surat tembusan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR). Disebutkan PUPR mengirim surat ke Lili, Pengelola café perihal teguran 1 dan Dinas Satpol PP mendapat tembusannya.

Dalam surat tertanggal 17 Juli tersebut disebutkan, bangunan di depan BCA tersebut belum memiliki izin dan berlaokasi di kawasan kota pusaka. Disalam surat yang ditandatangi kepala PUPR Amin Fredi disebutkan, bangunan yang rencananya akan dibuat café itu melanggar Perda Nomor 4 Tahun2008 Tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 02 Teahun 2010 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Berdasarkan hal tersebut, Dinas Satpol PP kemudian menghentikan alias menutup kegiatan café yang dimaksud. Saat ditanya, sampai kapan ditutup, lelaki yang biasa dipanggil Ariston itu mengatakan, sampai seluruh izin terbit. “Kami ditugasi menghentikan aktivitas café ini. Ya, kami laksanakan sesuai tupoksi kami. Sampai seluruh izinnya terbit,” tandasnya,

Sebelum mekalukan penutupan, Ariston mengaku sudah menghubungi pengelola café yang memiliki tagline Good Food dan Good Food yakni, Lili yang berdomisili di Malang. Menurut Ariston, informasi yang didapat dari Lili, kalau café bertuliskan Me Cacoan tersebut surat izinnya masih dalam proses. “Kata bu Lili, yang ngurus izinnya, notaries. ENggak tahu notaries mana,” tambahnya.

Pantauan dilapangan, café yang menghadap ke barat tersebut, sudah hampir selesai. Saat ini pekerjanya menyelesaikan pekerjaan sarana dan prasarana café yang bernuansa serba coklat itu, seperti pengacatan, pemasangan lampu dan interior pemanis lainnya. Pekerjaan fisik yang belum yakni, pekerjaan pagar, namun pagar yang lama sudah dibongkar.

Tidak ada yang bisa ditemui dan berkomentar terkait penutupan. Sejumlah pekerjannya saat didekati, memilih masuk ke dalam. Hanya seorang pria yang tetap duduk meski petugas satpol PP memasang plakat penutupan. “Enggak tahu ya, soal itu. Kalau soal yang akan dijual, akan menjual macam-macam mie,” ujar pria tersebut.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Peristiwa



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Agus Salam

Editor

Heryanto