free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Politik

KPU Tunda Penetapan 45 Calon Anggota DPRD Kota Malang, Ada Apa?

Penulis : Pipit Anggraeni - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

04 - Jul - 2019, 21:01

Placeholder
Ilustrasi (istimewa)

Terkendala hasil konstitusi, KPU tunda penetapan 45 calon anggota DPRD Kota Malang. Berdasarkan PKPU, rencana awal penetapan akan dilakukan pada Rabu (3/7/2019) kemarin. Namun karena KPU RI mengeluarkan surat edaran baru berkaitan dengan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) yang belum keluar hasilnya, maka proses penetapan pun terpaksa ditunda.

Komisioner KPU Kota Malang Divisi Sosilisasi dan Partisipasi Masyarakat, M. Toyib Abraham menyampaikan, penetapan para calon anggota legislatif di kota pendidikan ini harus tetap memperhatikan keputusan yang berasal dari pusat. Meski pada dasarnya tidak ada gugatan di tingkat pemilihan legislatif tingkat kota, namun penetapan tetap harus sesuai rekomendasi dari KPU pusat.

"KPU RI mengirimkan rekomendasi untuk dilakukan penundaan sampai MK mengeluarkan keputusan," katanya pada wartawan, Kamis (4/7/2019).

Menurutnya, hasil keputusan sidang dalam pengajuan BRPK menjadi acuan untuk dilakukan penetapan kepada 45 calon anggota legislatif yang telah terpilih. Ketika tidak ada dasar yang kuat, maka penetapan akan berdampak pada klausul hukum. Sehingga KPU Kota Malang memilih menunda penetapan sampai pada waktu yang belum ditentukan.

"Belum tahu akan sampai kapan. Tapi ini bukan hanya terjadi di Kota Malang, tapi juga hampir semua kota dan kabupaten di Indonesia," jelasnya.

Dia pun tidak bisa memperkirakan kapan pastinya KPU RI akan memberikan rekomendasi penetapan para calon anggota DPRD yang terpilih. Namun jika nanti surat rekomendasi telah dikeluarkan, maka maksimal lima hari pasca pengumuman KPU wajib melakukan penetapan.

"Selama belum ada surat dari KPU, maka belum dapat diketahui kapan jangka lima hari itu," paparnya.

Lebih jauh dia menerangkan, pasca penetapan, maka calon anggota DPRD Kota Malang wajib melaporkan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) maksimal tujuh hari setelah ditetapkan. Jika terlambat, maka proses pelantikan calon anggota dewan yang bersangkutan akan tertunda.

"Saat ini kami masih harus menunggu, dan kami pastikan Kota Malang nihil gugatan," pungkasnya.

 


Topik

Politik malang berita-malang calon-anggota-dprd-kota-malang kpu-tunda-penetapan-45 buku-registrasi-perkara-konstitusi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Pipit Anggraeni

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

--- Iklan Sponsor ---