Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) resmi membuka penerimaan peserta didik baru (PPDB) jenjang SMP tahun pelajaran 2019/2020. Jalur yang pertama dibuka adalah perpindahan tugas orang tua (mutasi) mulai Senin (10/6/2019) sampai Rabu (12/6/2019) serta jalur mitra warga dan inklusi.
Selanjutnya, jalur prestasi dibuka 12 Juni sampai 13 Juni, jalur zonasi kawasan dibuka 13-15 Juni, dan terakhir adalah jalur zonasi umum yang dibuka 18-20 Juni.
Kepala Dispendik Kota Surabaya Ikhsan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan PPDB jenjang SD beberapa waktu lalu. Prosesnya berjalannya lancar. Tahap berikutnya ialah PPDB SMP negeri.
“Sekarang proses jalur mutasi atau perpindahan tugas orang tua, mitra warga dan inklusi. Berikutnya nanti jalur prestasi, zonasi kawasan, dan terakhir jalur zonasi umum,” kata Ikhsan saat menggelar jumpa pers di Kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Selasa (11/6/2019).
Ikhsan menjelaskan, untuk jalur mitra warga, pihaknya sudah berkomitmen dengan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP Swasta Surabaya. Siswa yang masuk mitra warga ini bisa bersekolah di SMP negeri dan swasta sesuai kedekatan tempat tinggal. Siswa tersebut dipastikan mendapat fasilitas pendidikan yang sama. “Mulai dari seragam gratis serta biaya pendidikan gratis sampai lulus sekolah,” ujarnya.
Ia menyampaikan data awal siswa mitra warga berdasarkan Peraturan Wali Kota Surabaya tentang Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). MBR merupakan masyarakat yang mendapat intervensi bantuan Pemkot Surabaya melalui organisasi perangkat daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, DP5A, serta Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah. “Jumlahnya sekitar 14 ribuan. Ini sedang proses masuk SMP negeri dan swasta,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Kota Surabaya Martadi mengungkapkan terkait tiga hal dalam PPDB Surabaya. Pertama adalah mitra warga yang mengacu pada perwali. Mitra warga ini akhirnya mendapat kepastian untuk menerima layanan pendidikan. Kedua, PPDB Kota Surabaya relatif mampu mengakomodasi berbagai kepentingan. Misalnya memberi ruang anak-anak beprestasi melalui jalur prestasi, zonasi kawasan, dan di sisi lain mengakomodasi zonasi yang mendekatkan sekolah dengan tempat tinggal.
“Pola PPDB Kota Surabaya tidak keluar dari Permendikbud 51/2018. Ini bisa dipedomani dan dijalankan.vtinggal memastikan semua sekolah betul-betul mendapat penguatan peningkatan mutu,” ujarnya.
Ketiga, kata Martadi, berkaitan dengan kartu keluarga (KK) luar kota. Sesuai filosofi Permendikbud 51/208, siswa harus dekat dengan sekolah dan bisa berkumpul dengan keluarga.
Untuk itu, calon siswa dari luar Kota Surabaya diharapkan sekolah di daerahnya masing-masing yang dekat dengan tempat tinggal. “Mudah-mudahan tiga kombinasi itu tidak keluar dari regulasi yang sudah ditetapkan Kemendikbud. Tapi di sisi lain karakterisktik Kota Surabaya bisa terakomodasi dengan baik,” ucapnya.
Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (DP5A) Kota Surabaya Chandra Oratmangun menambahkan, pada tahun 2018 lalu didapati masalah anak yang merupakan KK luar Kota Surabaya. Jumlahnya mencapai 225 anak. Mereka kebanyakan di Surabaya menumpang ke KK nenek, kakek, atau paman. Artinya jauh dari orang tua. Sementara, pada tahun 2019 didapati sebanyak 158 anak bermasalah dari luar Surabaya.
“Kita sepakat bahwa pendidikan yang pertama dan utama adalah keluarga. Jadi, pola PPDB ini diharapkan anak-anak bisa berkumpul dengan keluarga dan dekat dengan sekolah,” tandasnya.