Konflik Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) dengan Yayasan Putera Indonesia (YPI) masih terus bergulir di persidangan.
Pada sidang hari ini (13/5/2019) eksepsi diajukan terdakwa dari pihak YPI yakni Rizfan Abudaeri warga Jalan Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang.
Dari penolakan itu, persidangan kembali berlanjut dengan materi pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Dari pertimbangan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi," ungkap ketua Majelis Hakim Djuwanto SH dalam persidangan.
Dari situ, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan sidang pada agenda sidang selanjutnya.
Putusan sela itu, disampaikan ketua majelis hakim Djuwanto SH dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang Senin (13/05/2019).
Untuk itu, sidang akan dilanjutkan memasuki pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.
"Dari pertimbangan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tutur ketua Majelis Hakim.
Dengan putusan sela itu, JPU diminta menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya.
Ditemui usai agenda persidangan, Dewok, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjelaskan memang selanjutnya agenda dalam materi pokok perkara.
"Menurut hakim, dakwaan Jaksa sudah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Untuk itu, akan disiapkan sekitar tiga sampai empat zaksi, salah satunya adalah saksi pelapor," bebernya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rizwan yakni RM Agus Rugiarto mengaku malah merasa prihatin dengan penolakan ekspresi.
Sebab, dalam kasus tersebut, masih masuk dalam sengketa perdata.
"Kami merasa prihatin dengan putusan ini. Padahal, perkara masuk ranah perdata. Apalagi proses masih masih gugat menggugat karena masing-masing yayasan kan berbadan hukum," ungkapnya.
Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan beberapa bukti untuk pembelaan kepada kliennya.
Di sisi lain, kuasa hukum pihak YPIM MS Al Hadiary menanggapi penolakan eksepsi pihak Agus tersebut dengan santai.
"Eksepsi ditolak itu biasa mas. Apalagi kalau materi dan alasan eksepsinya juga biasa saja," ungkapnya saat dihubungi MalangTIMES.