free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Konflik Yayasan Putera Indonesia Malang Terus Bergulir, Berikut Hasil Persidangan Terakhir

Penulis : Anggara Sudiongko - Editor : Heryanto

14 - May - 2019, 01:29

Placeholder
Persidangan kasus YPIM (Doc MalangTIMES)

Konflik Yayasan Putera Indonesia Malang (YPIM) dengan Yayasan Putera Indonesia (YPI) masih terus bergulir di persidangan. 

Pada sidang hari ini (13/5/2019) eksepsi diajukan terdakwa dari pihak YPI yakni Rizfan Abudaeri warga Jalan Simpang Bunga Krisan, Kota Malang, serta kakak iparnya, Nanik Damayanti (47) warga Perum Karanglo Indah, Kabupaten Malang.

Dari penolakan itu, persidangan kembali berlanjut dengan materi pokok perkara pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

"Dari pertimbangan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi saksi," ungkap ketua Majelis Hakim Djuwanto SH dalam persidangan.

Dari situ, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) diminta menghadirkan sidang pada agenda sidang selanjutnya.

Putusan sela itu, disampaikan ketua majelis hakim Djuwanto SH dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Malang Senin (13/05/2019). 

Untuk itu, sidang akan dilanjutkan memasuki pokok perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak pelapor.

"Dari pertimbangan, eksepsi dari terdakwa tidak dapat diterima. Selanjutnya, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi," tutur ketua Majelis Hakim.

Dengan putusan sela itu, JPU diminta menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya. 

Ditemui usai agenda persidangan, Dewok, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, menjelaskan memang selanjutnya agenda dalam materi pokok perkara.

"Menurut hakim, dakwaan Jaksa sudah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiil. Untuk itu, akan disiapkan sekitar tiga sampai empat zaksi, salah satunya adalah saksi pelapor," bebernya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Rizwan yakni RM Agus Rugiarto mengaku  malah merasa prihatin dengan penolakan ekspresi. 

Sebab, dalam kasus tersebut, masih masuk dalam sengketa perdata.

"Kami merasa prihatin dengan putusan ini. Padahal, perkara masuk ranah perdata. Apalagi proses masih masih gugat menggugat karena masing-masing yayasan kan berbadan hukum," ungkapnya.

Untuk langkah selanjutnya, pihaknya akan menyiapkan beberapa bukti untuk pembelaan kepada kliennya.

Di sisi lain, kuasa hukum pihak YPIM MS Al Hadiary menanggapi penolakan eksepsi pihak Agus tersebut dengan santai.

"Eksepsi ditolak itu biasa mas. Apalagi kalau materi dan alasan eksepsinya juga biasa saja," ungkapnya saat dihubungi MalangTIMES.

Perolehan Medali Porprov Jatim IX 2025

Update: -

No Kota / Kabupaten Emas Perak Perunggu Poin
Total - - - -

Topik

Hukum dan Kriminalitas konflik-yayasan-putera-indonesia-malang yayasan-putera-indonesia konflik-ypim-dan-ypi



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Anggara Sudiongko

Editor

Heryanto

--- Iklan Sponsor ---