free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Pertumbuhan Kawasan Terbangun Pesat, Dinas Cipta Karya: Pengendalian Tata Ruang Diregulasi

Penulis : Dede Nana - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

15 - Apr - 2019, 18:38

Placeholder
Ilustrasi kawasan terbangun yang perlu adanya sinkronisasi tata ruang dan wilayah melalui regulasi daerah (Ist)

Pertumbuhan kawasan terbangun di Kabupaten Malang tidak bisa dipungkiri terbilang pesat. Berbagai pembangunan, baik skala daerah sampai nasional disertai kebutuhan pelengkap berupa industri maupun kawasan permukiman baru, telah mengubah wajah tata ruang dan wilayah. 

Satu sisi melahirkan dampak positif berupa perputaran ekonomi yang semakin tinggi. Di sisi lain, bisa menjadi 'ancaman' bagi kepentingan di sektor pertanian.
Tercatat, pertumbuhan kawasan terbangun di 33 kecamatan yang ada di Kabupaten Malang telah mencapai 219,40 hektar (ha). Dengan proporsi pertumbuhan antara 0,83-6,82 persen setiap tahunnya.

Kondisi tersebut tentunya membutuhkan pengendalian tata ruang dan wilayah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab Malang). Karena tanpa adanya pengendalian, khususnya di wilayah dengan pertumbuhan kawasan terbangun yang tinggi, akan menjadi bumerang bagi lahan-lahan pertanian produktif. 

"Tentunya, kami akan memastikan pengendalian terhadap kawasan terbangun di beberapa wilayah yang terbilang tinggi. Salah satu yang sedang kita kerjakan untuk itu adalah melalui revisi regulasi tata ruang dan wilayah," kata Wahyu Hidayat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Kabupaten Malang, Senin (15/04/2019).

Revisi regulasi daerah terkait rencana tata ruang dan wilayah merupakan alat dan payung hukum dalam melakukan intervensi positif terkait geliat pembangunan yang begitu pesat di berbagai wilayah di Kabupaten Malang. Sehingga melaluinya ada keseimbangan antara kepentingan ekonomi berbasis industrialisasi dengan kepentingan pertanian, khususnya terkait penggunaan lahan.


Sinkronisasi tata ruang dan wilayah di kawasan dengan pertumbuhan tinggi adalah kuncinya. "Pemerintah pusat meminta ke daerah agar ada sinkronisasi tata ruang dan wilayah di wilayah-wilayah strategis. Yakni wilayah yang pertumbuhan kawasan terbangunnya tinggi. Ini juga sebagai perlindungan bagi lahan pertanian produktif berkelanjutan di wilayah tersebut," ujar Wahyu.

Wilayah-wilayah dengan pertumbuhan kawasan terbangun tertinggi di Kabupaten Malang yang memakai luasan lahan antara 9-14 ha per tahunnya. Terdapat di wilayah Singosari (14,96), Dampit (13,09), Dau (12,93), Kepanjen (12,46), Pakis (11,68), Karangploso (10,08). Diikuti wilayah Lawang (9,91), Wagir (9,76) dan Poncokusumo (9,10).
Wilayah tersebut juga dikenal dengan wilayah pertanian produktif yang memiliki luas lahan terbilang besar di Kabupaten Malang, yaitu antara 900-1.400 ha. 

Dengan kondisi tersebut, tentunya untuk melakukan sinkronisasi tata ruang dan wilayah di antara dua kutub kepentingan yang sama-sama bisa dijalankan. Regulasi daerah terkait rencana tata ruang dan wilayah menjadi panglima dalam mengendalikan wilayah-wilayah strategis. Yakni dengan melakukan sinkronisasi kepentingan serta adanya peta lahan yang bisa menghubungkan dua kepentingan itu.

"Jadi regulasi yang memang menjadi pengendali nantinya. Karenanya kita kebut penyelesaian revisi Perda RTRW Kabupaten Malang di tahun ini," tegas Doktor Ilmu Sosial ini.

Seperti diketahui, wilayah dengan pertumbuhan kawasan terbangun di Kabupaten Malang. Khususnya yang ketempatan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Singosari, Badan Otorita Pariwisata (BOP) Bromo Tengger Semeru, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman (KSPN), dan Tol Malang Pandaan. Akan menjadi wilayah-wilayah baru nantinya. Masifnya pembangunan untuk menopang terwujudnya kawasan baru tersebut memang tidak bisa dielakkan. Sehingga tentunya regulasi yang nantinya akan menjadi acuan pembangunan di wilayah tersebut.

Di kesempatan berbeda Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Malang Didik Gatot Subroto menyampaikan solusi lain dalam melengkapi regulasi yang sedang dalam tahap evaluasi dan revisi. Yakni, mendorong Pemkab Malang untuk berani melakukan proses alih fungsi lahan di wilayah strategis itu. Dari lahan hijau menjadi kuning. 

"Pembangunan tidak bisa dielakkan, maka Pemkab memang harus berani mengambil kebijakan itu. Dengan syarat ketat tentunya, yakni adanya pengganti lahan-lahan pertanian produktif di wilayah lainnya," ujar Didik.

Penggantian lahan pertanian produktif tentunya juga bukan sekedar mencari lahan kosong secara sembarangan saja. Tapi, perlu persiapan dan perencanaan matang dari berbagai dinas terkait. "Jadi seluruh OPD wajib bergerak, misalnya Dinas PU Sumber Daya Air wajib menyediakan saluran irigasi sawahnya.

Sehingga penggantian lahan bisa berjalan dan produktif," pungkas politikus PDI-Perjuangan ini.


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Dede Nana

Editor

Sri Kurnia Mahiruni