free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Gelombang Pensiun ASN Kota Malang, BKPSDM: Ada 377 ASN di 2025

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Heryanto

05 - Feb - 2025, 19:29

Placeholder
Ilustrasi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Sebanyak 377 aparatur sipil negara (ASN) Kota Malang dijadwalkan memasuki masa pensiun pada tahun 2025 ini. Jumlah ASN yang akan pensiun tersebut berasal dari jabatan fungsional terutama dari tenaga pendidik dan guru. 

Selain itu, lima pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) juga akan purna tugas. Gelombang pensiun tersebut akan berlangsung sepanjang tahun, yakni hingga Januari hingga Desember 2025. 

asn-pensiun-kota-malang-02.jpg

“Berdasarkan catatan kami, total ada 377 ASN yang pensiun tahun depan. Dari jumlah tersebut, sekitar 43 orang itu pejabat eselon III, kemudian lima pejabat eselon II, sisanya pejabat fungsional guru, kemudian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)," ujar Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Malang Totok Kasianto. 

Diantara ratusan ASN yang pensiun, keberadaan lima pejabat eselon II yang akan mengakhiri masa tugasnya menjadi perhatian tersendiri. Hal tersebut lantaran jabatan tersebut memegang peran strategis dalam birokrasi pemerintahan daerah. 

Oleh karena itu, pengisian posisi kosong tersebut menjadi agenda penting yang harus disiapkan oleh Pemkot Malang. Kelima jabatan tersebut yakni, Ahli Bidang Hukum, Pemerintahan, dan Politik, kemudian Kepala Inspektorat Kota Malang, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), serta Asisten I Kota Malang. 

Totok menyatakan, mekanisme pengisian jabatan yang kosong akan mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB).  

“Ya, tentunya kembali kepada mekanisme peraturan Menpan, nanti kami menunggu petunjuk pimpinan, wali kota dan sekda. Bisa dimungkinkan dilakukan seleksi terbuka (selter)," tutur Totok. 

Namun demikian, keputusan akhir mengenai mekanisme seleksi masih akan menunggu arahan lebih lanjut dari pimpinan daerah. Jika telah ditetapkan, BKPSDM akan segera memproses Surat Keputusan (SK) bagi pejabat yang terpilih.  

Sementara itu, untuk mengisi kekosongan dalam pejabat fungsional yang cukup banyak, Totok mengaku telah menyiapkan beberapa opsi. Salah satunya dengan memanfaatkan keberadaan keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dalam hal ini, Totok menegaskan pengangkatan PPPK tetap harus melalui proses dan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

"PPPK itu formasinya ditentukan oleh Menpan RB berdasarkan usulan dari daerah. Nah, usulan formasi itu kan harus melalui analisis jabatan, beban kerja, dan peta jabatan, sehingga benar-benar sesuai dengan kebutuhan,” terang Totok.  

Diketahui, sebanyak 3.450 orang telah mendaftarkan diri untuk menjadi PPPK Kota Malang. Di mana saat ini BKPSDM Kota Malang tengah melakukan proses verifikasi dokumen. Dengan perkiraan hasil seleksi akan keluar pada Februari 2025 ini. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Riski Wijaya

Editor

Heryanto