free web hit counter
Jatim Times Network Logo
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Pemerintahan

Satpol PP Sobo Kampung Sasar Toko di Pakisaji, Sosialisasi Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Nurlayla Ratri

19 - Jul - 2024, 16:08

Placeholder
Kabid Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo (paling kiri) saat mensosialisasikan pencegahan peredaran rokok ilegal di wilayah Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen pada Jumat (19/7/2024). (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Operasi penyampaian informasi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai kepada masyarakat melalui agenda Sobo Kampung kembali berlangsung, Jumat (19/7/2024). Setelah sebelumnya menyasar wilayah Kecamatan Tumpang dan Poncokusumo, kali ini Satuan Polisi (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang menyasar sejumlah toko dan pasar yang ada di Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen, Kabupaten Malang.

"Kami melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dengan melakukan kunjungan kepada penjual rokok. Kami imbau agar tidak lagi ada niat untuk ikut memasarkan atau menjual rokok yang ilegal, karena itu dapat merugikan kita sendiri," ungkap Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang Bowo. 

Saat ditemui awak media di sela agenda Sobo Kampung yang berlangsung di Kecamatan Pakisaji, Bowo menyebut jual beli rokok ilegal dapat merugikan negara. Padahal, pemerintah juga membutuhkan pendapatan termasuk dari sektor pajak bea cukai rokok. Tujuannya untuk melakukan pembangunan hingga mensejahterakan masyarakat.

"Kalau ini (peredaran rokok ilegal) kita biarkan, berapa triliun yang mestinya masuk ke pemerintah itu tidak bisa terealisasi," tuturnya.

Atas pertimbangan itulah, Satpol PP Kabupaten Malang bersama Bea Cukai Malang melakukan beragam upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Yakni mulai dari upaya pencegahan hingga penindakan.

"Di kami kan ada dua kegiatan, pencegahan dan pemberantasan. Sedangkan untuk pencegahan itu sosialisasi yang juga sering kami lakukan melalui Sobo Kampung," imbuhnya.

Dijelaskan Bowo, dalam agenda Sobo Kampung yang juga menyasar sejumlah pasar tradisional tersebut, Satpol PP Kabupaten Malang juga melakukan beragam inovasi. Satu di antaranya adalah melalui mendirikan panggung di pasar-pasar tradisional.

"Tujuannya untuk menarik simpati masyarakat agar mau berkumpul, memperhatikan kami. Di situ ada kesempatan bagi kami untuk menyampaikan pesan terkait pencegahannya," tuturnya.

Sementara itu, dalam agenda Sobo Kampung pada Jumat (19/7/2024), Satpol PP Kabupaten Malang dan Bea Cukai Malang menyasar sejumlah toko dan pasar tradisional yang ada di Kecamatan Pakisaji dan Kepanjen. Di Kecamatan Pakisaji sendiri, sosialisasi berlangsung pada sedikitnya delapan toko yang menjual rokok.

"(Sasarannya) di toko-toko yang menyediakan atau menjual rokok, sasaran kami lebih ke (toko yang ada di) kampung-kampung," ujarnya.

Selama ini, sosialisasi pencegahan peredaran rokok sebagian besar dilaksanakan di pasar-pasar. Sedangkan di toko yang ada di kampung-kampung kurang tersentuh. "Sehingga kami harus bisa menyusuri sampai ke kampung-kampung," imbuhnya.

Bergeser ke upaya penindakan pemberantasan rokok ilegal, diakui Bowo, juga seimbang dilakukan. Sehingga tidak hanya fokus pada upaya pencegahan saja.

"Untuk pemberantasannya dengan melakukan operasi gabungan bersama Satpol PP, Bea Cukai dan juga di back up sama PM, Polisi Militer," beber Bowo.

Tak jarang, pada saat operasi pemberantasan tersebut, petugas gabungan menemukan peredaran rokok ilegal. "Kalau kami temukan di toko itu ada bukti menyediakan rokok ilegal, langsung kami sita," tegasnya.

Sementara itu, bagi pemilik toko yang kedapatan menjual rokok ilegal akan diberikan peringatan. Sebab, saat ini sebagian masyarakat belum memahami soal bahaya dan akibat yang disebabkan dari menjual rokok.

"Sifatnya untuk sementara ini kami lakukan peringatan dengan membuat surat pernyataan, karena barang kali masyarakat belum tahu tentang bahayanya rokok ilegal," ujarnya.

Namun, bila setelah mendapatkan peringatan yang bersangkutan tetap menjual rokok ilegal, maka akan ditindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

"Tapi ketika nanti berulang, saat kami lakukan giat pemberantasan pada suatu tempat ternyata masih melakukan kesalahan yang sama. Maka baru akan kami tindak sesuai dengan hukum yang berlaku," tegas Bowo.

Sekedar informasi, ciri-ciri rokok ilegal terdapat empat jenis. Yakni tidak berpita cukai atau biasa disebut rokok polos. Kemudian, rokok menggunakan pita cukai bekas. Lalu, rokok tersebut menggunakan pita cukai palsu. Terakhir, rokok ilegal menggunakan pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya. Misalnya cukai sigaret kretek tangan digunakan untuk rokok filter. 


Topik

Pemerintahan



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Nurlayla Ratri