JATIMTIMES - Tahapan wawancara pada serangkaian proses seleksi Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang masih belum dipastikan. Setelah beberapa waktu lalu pelaksanaan wawancara sebagai tahap akhir seleksi itu ditunda.
Saat ini, dari tiga jabatan di Perumda Tugu Tirta yang dilakukan secara seleksi terbuka, hanya posisi Direktur Teknik (Dirtek) yang belum ada peserta yang lolos hingga tiga besar. Sedangkan untuk Direktur Utama serta Direktur Administrasi dan Keuangan, telah tersaring 3 besar.
Dalam hal ini, Pj Wali Kota Malang Wahyu Hidayat telah membentuk panitia seleksi (pansel) baru untuk proses seleksi Dirtek. "Pansel mulai membuat lagi untuk mencari Dirteknya. Sekarang masih dalam proses dirteknya oleh Pansel. Panselnya baru lagi. Tapi mengambil dari yang kemarin tapi hanya dirtek aja," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, nantinya jika seleksi Dirtek sudah muncul 3 besar, barulah seleksi wawancara akan dilakukan. Sehingga akan bersamaan dengan proses wawancara untuk posisi direktur utama dan direktur administrasi dan keuangan.
"Kalau sudah selesai, nanti akan wawancara. Jadi nunggu dirteknya. Apabila nanti sudah dapat siapa tiga besarnya, kita serahkan mereka nanti wawancaranya sekaligus," terang Wahyu.
Wahyu mengatakan, ada persyaratan yang cukup detil yang harus dipenuhi bagi peserta seleksi Dirtek. Salah satu persyaratan yang terbilang detil adalah Sertifikasi Kompetensi Manajemen Air Minum/Air Limbah Tingkat Madya Bidang Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum dan/atau Air Limbah.
Berdasarkan pengumuman Yang dikeluarkan oleh pansel beberapa waktu lalu, sertifikasi itu harus diterbitkan oleh Badan Nasional Strandarisasi Profesi (BNSP). Atau Lembaga Sertifikasi Profesi yang mendapat lisensi dari BNSP dan berlaku setelah 90 hari sebelum masa awal pendaftaran Seleksi Direktur Teknik.
"Yang menjadi berat contohnya kan sertifikasinya yang belum berlaku selama 90 hari. Padahal kan mereka (calon kandidat) sudah mengikuti. Kalau misalkan cukup dengan surat keterangan bahwa sudah pernah mengikuti, itu kan sama saja," tuturnya.
Persyaratan itu lah yang rencananya akan dikonsultasikan untuk dapat diberikan kelonggaran. "Kecuali belum mengikuti, masih dalam proses, itu yang masalah. Tapi kalau sudah mengikuti meskipun sertifikasinya berlaku 90 hari, itu nanti kita coba untuk diberikan kemudahan," pungkasnya.