Gus Yahya Bantah Rapat Harian Syuriyah Bisa Pecat Ketum PBNU

23 - Nov - 2025, 09:17

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya. (Foto: Antara)


JATIMTIMES - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa rapat harian Syuriyah PBNU tidak memiliki kewenangan untuk memberhentikan Ketua Umum PBNU. Hal itu disampaikan usai menghadiri Rapat Koordinasi Ketua PWNU se-Indonesia di Hotel Navator, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (22/11).

Adapun Rakor Ketua PWNU se-Indonesia berlangsung tertutup sejak pukul 19.33 WIB dan baru rampung menjelang tengah malam. Menurut Gus Yahya, aturan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) PBNU jelas menyebut rapat harian syuriyah tidak memiliki mandat untuk memecat atau meminta ketua umum mundur.

Baca Juga : Fraksi Golkar DPRD Jatim Dorong Pemprov Petakan Setiap Potensi untuk Genjot Pendapatan Daerah

"Bahwa kalau dikatakan kemarin itu sebagai keputusan rapat syuriyah, rapat harian syuriyah yang punya konsekuensi akan memundurkan ketua umum, maka saya tandaskan bahwa rapat harian syuriyah menurut konstitusi AD ART tidak berwenang untuk memberhentikan ketua umum," kata Gus Yahya, dikutip CNNIndonesia, Minggu (23/11). 

Ia menegaskan, bukan hanya ketua umum, jabatan fungsionaris pun tidak bisa diberhentikan melalui rapat harian syuriyah. "Memberhentikan fungsionaris yang lain saja tidak. Memberhentikan misalnya salah seorang wakil sekjen itu rapat harian syuriah tidak bisa. Memberhentikan misalnya ketua lembaga rapat harian syuriyah tidak bisa, apalagi ketua umum," ujarnya.

Karena itu, ia menilai keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU pada 20 November 2025 yang meminta dirinya mundur sebagai Ketua Umum PBNU tidak memiliki dasar. "Maka kalau kemudian rapat harian syuriyah ini menyatakan atau membuat satu implikasi untuk memberhentikan ketua umum maka itu tidak sah," tegasnya.

Sementara itu, Gus Yahya mengaku belum menerima dokumen fisik terkait risalah tersebut hingga kini. "Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah. Sampai sekarang secara fisik belum menerima," kata Gus Yahya.

Ia juga meragukan keabsahan dokumen yang beredar lantaran menggunakan tanda tangan manual, bukan digital.

"Adapun yang disebut sebagai risalah yang beredar di media sosial, itu juga tidak memenuhi standar resmi dari dokumen resmi organisasi. Karena kalau dokumen resmi itu tanda tangannya digital sehingga benar-benar bisa dipertanggungjawabkan, kapan tanda tangannya, oleh siapa dan seterusnya itu bisa dipertanggungjawabkan kalau tanda tangan digital," jelasnya.

"Kalau tanda tangan manual itu bisa saja, sekarang kan zaman begini gampang sekali membuat tanda tangan scan. Maka kita lihat nanti, nah," tambahnya.

Dalam rangkaian agenda di Surabaya, Gus Yahya juga menghadiri rapat koordinasi Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) se-Indonesia. Ia mengatakan pertemuan itu digelar untuk memberi penjelasan atas berbagai dinamika internal yang belakangan menjadi sorotan publik.

"Saya menjelaskan apa yang belakangan menjadi pembicaraan. Alhamdulillah, kemudian PWNU mendapat pemahaman utuh tentang semua yang terjadi," kata Gus Yahya.

Ia mempersilakan para ketua PWNU untuk berkoordinasi dengan pengurus di wilayah masing-masing dan mengambil sikap secara mandiri.

"Mereka kami persilakan untuk membuat kesepakatan tiap wilayah untuk menyikapi apa yang sedang berlangsung ini. Jadi mereka akan bekerja sendiri secara independen," ujarnya.

Gus Yahya kembali menegaskan dirinya belum menerima surat keputusan dari Dewan Syuriah PBNU. "Saya belum menerima secara fisik surat apapun dari Syuriah,” katanya.

Baca Juga : 1.282 Atlet Taekwondo Se-Indonesia ikuti Kejuaraan Grade B Jatim Open 2025, Gus Qowim Ajak Gencarkan Sport Tourism

Sebelumnya, petikan risalah rapat harian Syuriyah PBNU beredar luas di media sosial pada Jumat (21/11). Dokumen berjudul “Risalah Rapat Harian Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama” itu disebut digelar di Hotel Aston City Jakarta pada Kamis (20/11), dihadiri 37 dari 53 pengurus harian syuriyah PBNU.

Dalam dokumen yang ditandatangani Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar itu, terdapat dua keputusan yang intinya meminta Gus Yahya mundur dalam tiga hari atau akan diberhentikan dari jabatan.

Poin-poin yang menjadi dasar keputusan rapat meliputi:

• Pengundangan narasumber terkait jaringan Zionisme Internasional dalam kegiatan Akademi Kepemimpinan Nasional Nahdlatul Ulama (AKN NU), yang dinilai bertentangan dengan nilai-nilai Aswaja dan Muqaddimah Qanun Asasi NU.

• Kegiatan itu disebut melanggar Pasal 8 huruf a Peraturan Perkumpulan NU Nomor 13 Tahun 2025, karena dianggap mencemarkan nama baik perkumpulan.

• Indikasi pelanggaran tata kelola keuangan di lingkungan PBNU, yang dinilai melanggar ketentuan syariat, peraturan perundang-undangan, serta AD/ART NU, dan berpotensi membahayakan eksistensi badan hukum perkumpulan.

• Rapat kemudian menyerahkan pengambilan keputusan sepenuhnya kepada Rais Aam dan dua Wakil Rais Aam.

• Hasil musyawarah menetapkan dua keputusan:

a. "KH. Yahya Cholil Staquf harus mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak diterimanya keputusan Rapat Harian Syuriyah PBNU."

b. "Jika dalam waktu 3 (tiga) hari tidak mengundurkan diri, Rapat Harian Syuriyah PBNU memutuskan memberhentikan KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama."


Topik

Politik, Ketua Umum PBNU, Nahdlatul Ulama, PBNU, Yahya Cholil Staquf, Gus Yahya, PBNU, Rapat Harian Syuriyah PBNU,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette