Pedagang Liar Masih Menjamur di Area Steril Alun-alun Kota Batu, Satpol PP: Butuh Lokalisir dan Jam Khusus
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
30 - Aug - 2025, 06:42
JATIMTIMES - Pedagang liar masih menjamur di area steril Alun-alun Kota Batu. Mereka PKL yang berjualan di titik-titik yang tidak semestinya seperti trotoar atau jalur pedestrian. Satpol PP Kota Batu kini memperketat operasi gabungan untuk penertiban pedagang liar tersebut.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Kota Batu Arfan Fatahila mengatakan, mereka yang berjualan di tempat yang tidak semestinya menimbulkan kecemburuan sosial dari PKL yang sudah tertib dan terkoordinasi di bawah paguyuban mitra dinas terkait.
Baca Juga : Puluhan Demonstran Diamankan Usai Aksi Massa di Mapolresta Malang Kota
Selain itu, aktivitas pedagang liar juga mengganggu kenyamanan wisatawan seperti di trotoar. Tak jarang, para pedagang liar itu menggelar tikar untuk tempat duduk sementara di jalur pedestrian.
"Lebih kepada penekanan agar tidak berjualan tidak pada tempatnya. Namun walaupun sudah kita tindak lebih tegas kita masih temui yang kembali lagi," ungkap Arfan saat dihubungi, belum lama ini.
Dikatakannya, tak jarang patroli dilakukan petugas Satpol-PP sampai malam hari, sesuai jam rawan maraknya pedagang liar. Tindakan tegas bertahap pun diterapkan pada para pedagang liar tersebut.
"Untuk penertiban tetap kita lakukan, ada yang sudah disampaikan teguran dan surat peringatan dulu, kalau membandel bisa sampai digiring," tambahnya. Ia menilai tindakan sementara belum cukup tanpa pengelolaan lebih lanjut.
Arfan menjelaskan, bahwa untuk persoalan PKL dan pengondisian lokasi secara umum diampu oleh Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskumperindag), sedangkan wilayah steril yang dimaksud atau ring Alun-alun diampu oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihaknya menilai perlu koordinasi lebih lanjut dengan kedua dinas tersebut.
"Sebenarnya perlu jam khusus dan lokalisir. Yang penting ada titik dan tidak mengganggu fungsi jalan dan trotoar," tegasnya.
Baca Juga : Dampak Pembuangan Limbah, Dua Titik Sungai di Kota Batu Tercemar Ringan
Di samping itu, ia pun mengakui jika PKL yang biasa berjualan di trotoar tersebut tidak bisa lagi dipindahkan ke tempat sentra PKL alun-alun. Hal itu lantaran kondisi kawasan PKL untuk saat ini sudah penuh.
Opsi memasang rambu-rambu peringatan juga tengah dibahas. Nantinya akan membantu proses penegakan perda dari petuas Satpol-PP. Selain itu, opsi jam malam atau jam khusus dan kebutuhan lokalisir juga menurut dia perlu dikaji.
"Seperti di sejumlah daerah ada yang disepakati jam malam. Sehingga di luar lokasi yang tidak diizinkan dan di luar jam kita bisa tindak," tutur dia.
