Sidang Perkara Pemerasan Ponpes oleh Oknum Wartawan dan LSM di Kota Batu, Dua Saksi Kuatkan Dakwaan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Nurlayla Ratri
26 - Aug - 2025, 02:53
JATIMTIMES - Perkara pemerasan oleh oknum wartawan dan aktivis LSM perlindungan anak terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren (Ponpes) di Kota Batu terus bergulir di meja hijau. Terbaru, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang melakukan lanjutkan sidang pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (25 Agustus 2025) kemarin.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu M. januar Ferdian membenarkan. Bahwa sidang memasuki agenda pemeriksaan saksi. Dalam sidang di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kelas IA Malang itu, penuntut umum menghadirkan dua orang saksi. Di antaranya dari pihak petugas dinas terkait yang bekerja sama dengan terdakwa yang saat itu merupakan koordinator LSM perlindungan anak binaan dinas.
Baca Juga : Penguatan Data Wisata, Disparbud Kabupaten Malang Gelar Workshop Aplikasi Matic
"Penuntut umum menghadirkan dua saksi dalam perkara pemerasan atau penipuan yang dilakukan oleh oknum wartawan terhadap salah satu pengelola Pondok Pesantren. Yaitu saksi atas nama Amida Yusiana dan saksi Rista Ayuningtyas," jelas Januar, Selasa (26/8/2025).
Jamuar menyebut, saksi atas nama Amida merupakan Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3A-KB) Kota Batu, sedangkan Rista merupakan korban dari pihak korban. Atau dalam hal ini adalah korban kasus kekerasan oleh pengurus Ponpes yang digunakan untuk mendukung pemerasan.
"Dalam pemeriksaan tersebut para terdakwa membenarkan kesaksian para saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum," tambahnya.
Terdakwa, sambungnya, diketahui tidak mengelak dari kesaksian yang disampaikan. "Jadi, pemeriksaan dua saksi itu yang mendukung pembuktian daripada dakwaan penuntut umum atas dugaan pemerasan atau penipuan yang dimaksudkan," terang Januar.
Baca Juga : Pemilik Merek Pioneer CNC Pertanyakan Penangguhan Penahanan Terdakwa, Ini Penjelasan Pengadilan
Pasca pemeriksaan dua saksi tersebut, majelis hakim sebelum menutup persidangan telah menjadwalkan agenda sidang selanjutnya. Penuntut Umum masih akan menghadirkan satu saksi lagi, dan pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan menghadirkan saksi A de Charge/Saksi Meringankan.
"Majelis Hakim menutup persidangan dan menunda hingga dilanjutkan pada hari Senin 1 September 2025," imbuhnya.
