free web hit counter
Jatim Times Network
Beranda
Hukum dan Kriminalitas

Pemilik Merek Pioneer CNC Pertanyakan Penangguhan Penahanan Terdakwa, Ini Penjelasan Pengadilan

Penulis : Ashaq Lupito - Editor : Dede Nana

26 - Aug - 2025, 12:22

Loading Placeholder
Humas Pengadilan Negeri Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama saat ditemui jelang persidangan lanjutan kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia yang diagendakan bakal berlangsung pada 1 September 2025. (Foto: Ashaq Lupito/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Terdakwa kasus pemalsuan merek Pioneer CNC Indonesia Syaiful Adhim dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi, Senin (1/9/2025) mendatang. Di mana, pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, tidak termuat keterangan penahanan terhadap terdakwa yang kemudian turut dipertanyakan oleh kuasa hukum korban.

"Kalau terkait penahanan (terdakwa), saya belum lihat berkasnya dan saya perlu konfirmasi juga dengan majelis hakimnya terkait perkara ini, karena data di kami mengenai penahanan yang di SIPP ini memang tidak ada," ucap Humas PN Kepanjen Muhamad Aulia Reza Utama saat ditemui JatimTIMES.

Baca Juga : Deretan Kontroversi Rumah Tangga Pratama Arhan dan Azizah Salsha

Aulia menyebut, majelis hakim pada persidangan kasus pemalsuan merek tersebut sedang ada agenda sidang kasus lainnya. Sehingga pihaknya memohon waktu untuk berkoordinasi dengan majelis hakim yang bersangkutan guna memastikan status terdakwa apakah dilakukan penahanan atau sebaliknya, ditangguhkan.

"Kalau terkait penahanan yang sepanjang saya lihat di data SIPP, saya belum bisa mengkonfirmasi, karena perlu mengecek berkas. Sedangkan majelis hakimnya saat ini sedang bersidang, jadi perlu di cek data-datanya yang lebih lengkap. Sehingga terkait penahanan saya belum bisa komentar dulu," ujarnya.

Sebagaimana diberitakan, Pioneer CNC Indonesia ialah perusahaan penyedia mesin CNC atau Computer Numerical Control dan jasa fiber laser. Di mana, pemilik sah merek Pioneer CNC Indonesia ialah Freddy Nasution yang berasal dari Malang.

Freddy kemudian melaporkan Syaiful ke Polres Malang yang kemudian kasusnya terus bergulir hingga kini dipersidangkan di PN Kepanjen. Yakni dengan dakwaan Pasal 100 ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek atau Pasal 100 ayat 2. 

"Jadi dakwaannya alternatif, Pasal 100 ayat 1 dan ayat 2," terang Aulia Reza.

Ditemui secara terpisah, Kuasa Hukum Freddy Nasution, Didik Lestariyono menyebut, usai dilaporkan ke Polres Malang, Syaiful sempat dipanggil dua kali oleh penyidik. Namun Syaiful tidak hadir hingga akhirnya penyidik menjemput paksa Syaiful pada awal Juli 2025 lalu.

"Pertama dipanggil itu pada 28 Juni 2025, pemanggilan itu setelah kasusnya naik ke sidik. Kemudian panggilan kedua pada 1 Juli 2025, tapi tidak datang lagi. Akhirnya pada 4 Juli 2025 baru ditahan," ujarnya.

Didik menyebut, saat dua kali mangkir dari panggilan polisi tersebut, Syaiful beralasan sedang berada di luar negeri. Yakni sedang mengikuti pelatihan bisnis. 

"Padahal saat itu statusnya sudah tersangka," imbuhnya.

Baca Juga : 26 Agustus Memperingati Hari Apa? Ada HUT Pos Indonesia ke-279 hingga Hari Kesetaraan Perempuan

Sementara itu, berdasarkan informasi yang diterima Didik, majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap terdakwa Syaiful. Pertimbangannya lantaran terdakwa Syaiful mengaku sedang sakit.

Hal itulah yang kemudian membuat Didik mengaku turut menyayangkan terkait penangguhan penahanan terhadap terdakwa Syaiful. Padahal, sebelum kasus pemalsuan merek tersebut naik ke persidangan, pihak Freddy sebetulnya sudah menawarkan jalan damai.

Pada kenyataannya, tawaran tersebut justru ditolak oleh pihak Syaiful yang kini berstatus sebagai terdakwa. Namun, ketika naik ke ranah hukum hingga akhirnya kini ke persidangan, pihak Syaiful justru terkesan tidak kooperatif.

"Jadi sebelumnya jalan damai itu sudah ditempuh berkali-kali," pungkas Didik.


Topik



Media Terverifikasi Dewan Pers

Update Berita JatimTIMES Network

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News JatimTIMES atau bisa menginstall aplikasi Jatim Times News melalui tombol berikut:


Penulis

Ashaq Lupito

Editor

Dede Nana

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---