DPRD Kota Batu Dorong Ranperda Pengelolaan Makam Akomodir Akses Seluruh Etnis dan Agama

Reporter

Prasetyo Lanang

Editor

Dede Nana

24 - Aug - 2025, 03:22

Ilustrasi. Salah satu pemakaman di Kota Batu. Pemkot Batu tengah menggodok regulasi pengelolaan makam agar dapat menertibkan pemakaman tanpa diskriminasi.(Foto: Prasetyo Lanang/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Pemerintah Kota Batu tengah menyiapkan regulasi resmi berkaitan dengan lahan pemakaman atau tempat pemakaman umum (TPU). Regulasi resmi itu diusulkan dan tengah dibahas untuk menjadi peraturan daerah (Perda) baru bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sebelumnya, diklaim bahwa banyak temuan makam yang menyalahi aturan ataupun belum terstandar dan perlu penertiban tanpa diskriminasi. Dewan menekankan, bahwa regulasi pengelolaan makam tersebut harus mengakomodasi semua agama, hingga mendetailkan skema-skema ketentuan, seperti halnya subsidi silang.

Baca Juga : Syekh Datuk Kahfi: Ulama Malaka, Guru Siti Jenar Perintis Caruban Larang

Wakil Ketua II DPRD Kota Batu Punjul Santoso menyampaikan, DPRD mendukung rencana untuk menciptakan pengelolaan makam yang ada di Kota Batu yang sesuai dengan prinsip-prinsip keberlanjutan. Legislatif mengusulkan agar Pemkot Batu memperhatikan aspek lingkungan hidup dalam pembangunan dan pengelolaan lahan pemakaman.

"DPRD Kota Batu mendorong agar pelayanan pemakarnan lebih terjangkau dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Terutama bagi keluarga yang kesulitan dalam hal pembiayaan untuk pemakarnan yang sesuai dengan agama atau keyakinan mereka. Untuk itu kami mengusulkan adanya skema subsidi silang dan standar biaya yang transparan," ujar Punjul saat dikonfirmasi, belum lama ini.

Kendati regulasi yang digodok tersebut bertujuan untuk mengatur pengelolaan makam, Punjul menambahkan, perlu juga diperhatikan terhadap masalah sosial yang mungkin timbul, seperti isu tanah kuburan yang semakin sempit.

"Kami meminta adanya kajian lebih lanjut tentang potensi solusi jangka panjang, seperti pengembangan ruang pemakaman vertikal atau pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan makam," tambahnya.

Untuk melengkapi regulasi tersebut, DPRD juga berharap dirincikan aturan Pengembang Perumahan wajib menyediakan Fasum. Termasuk salah satunya tanah makam. Selain itu, adanya mekanisme serah terima, standar kualitas, dan sanksi tegas dipandang penting agar tidak sekadar formalitas.

"Penting juga untuk diberlakukan pengawasan ketat agar pengembang perumahan tidak mengabaikan kewajiban menyediakan makam," tutur pria yang pernah menjabat Wakil Wali Kota Batu itu.

Baca Juga : Parkir Tanpa Penanda di Badan Jalan, Mobil Penumpang di Kota Batu Diseruduk Truk

Ia juga menyampaikan bahwa DPRD meminta untuk Tempat Pemakaman Umum (TPU) perlu dilakukan pendataan dan pembinaan secara berkala dan menyeluruh terhadap TPU yang dikelola oleh RT, RW, atau lembaga lokal.

Dikatakannya, ketersediaan lahan pemakaman di Kota Batu semakin terbatas, seiring pertumbuhan penduduk dan pembangunan perumahan. Menurut penjelasannya, di beberapa titik masih terdapat kurangnya fasilitas pendukung, seperti akses jalan, air bersih, ruang parkir, hingga crematorium.

"Kami berharap pengelolaan makam nantinya harus mengutamakan kepentingan masyarakat kecil yang membutuhkan akses pemakaman terjangkau. Prinsip utama di masyarakat harus mempertimbangkan kearifan lokal dan nilai religiusitas masyarakat Batu," tutup Punjul.


Topik

Pemerintahan, dprd kota batu, ranperda pengelolaan makam, makam di kota batu, pemkot batu,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.



cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette